TASLABNEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Jan S Maringka mengatakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dibentuk sebagai respon Kejaksaan dalam mendukung program Pemerintah di bidang Pembangunan Nasional.
Hal ini dirasakan sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan upaya peran serta Kejaksaan mengawal pembangunan pencegahan harus dilihat sebagai strategi jitu dalam pemberantasan korupsi.
“Pemahaman tentang penegakan hukum ini tidak dapat disamakan dengan Industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara,” kata Jan S Maringka dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/9/2019).
“Penegakan Hukum justru dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” tambahnya.
Saat memberi materi pada kuliah umum yang diselenggarakan ILUNI Universitas Indonesia Sekolah Pasca Sarjana, Sekolah Kajian Stratejik Global dan Sekolah Ilmu Lingkungan di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (19/9/2019) kemarin, Jan menekankan bahwa penyerapan anggaran pada akhir tahun 2018 rendah, hanya sekitar 28 persen.
Itu terungkap ketika Presiden Joko Widodo mengumpulkan semua Kepala Daerah, dan aparatur penegak hukum, pada Oktober 2018 lalu.
“Kondisi yang disampaikan para Kepala Daerah adalah, bahwa mereka takut dipanggil-panggil dan diperiksa-periksa oleh aparat penegak hukum, kalau mengerjakan pembangunan dengan anggaran yang sudah ada,” ungkap Jan.
Kondisi ini, kata dia, sebuah ancaman terhadap pembangunan, mengingat di setiap daerah harus dilakukan pembangunan dan penyerapan anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran.
Sebab, lanjutnya, keberhasilan penegakan hukum, bukan diukur dari rasa takut yang diakibatkan oleh penindakan dan pemenjaraan para pelanggar hukum.
Kata dia tantangan terbesar dalam penegakan hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dari mindset aparat penegak hukum dan masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum. Dengan kesadaran hukum, pelanggaran pastinya akan efektif berkurang.
“Jadi, penekanan pencegahan pelanggaran hukum itu yang harus diprioritaskan. Membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia,” tutur dia.
“Di Negara-negara maju, yang hukumnya sudah tinggi, penindakan atau pemenjaraan itu malah jalan terakhir yang ditempuh. Kesadaran hukum mereka yang lebih diprioritaskan melalui Program Pencegahan,” sambungnya.
Terkait, pengawalan pembangunan nasional, lanjutnya, Kejaksaan memiliki peran sentral. Bahkan, di hampir setiap program pembangunan nasional, peran jaksa sangat dinantikan.
Dengan dasar itulah, lanjut Jan, Kejaksaan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang bekerja untuk mengawal dan membantu penyerapan anggaran agar tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunan.
“Jadi sekarang harus dibalik. Bukan penindakan dan pemidanaan yang diutamakan, tetapi assistancy. Kita bersama-sama mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan tepat anggaran,” terangnya.
Ditambahkannya, Bahkan dalam peran-perannya, Kejaksaan mengawal proyek pembangunan nasional dengan tujuan mengembalikan kerugian Negara, bukan menekankan penghukuman kepada pelaksana pembangunan.
“Buat apa memenjarakan pelaksana, kalau kerugian negaranya tidak bisa dikembalikan? Makanya, pendekatan persuasive, dengan mengedepankan pencegahan, itulah yang kita lakukan sejak awal program pembangunan nasional akan dijalankan,” tuturnya lagi.
Lanjut dia, pemahaman tentang penegakan hukum ini tidak dapat disamakan dengan Industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan Hukum justru dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“TP4 yang dibentuk pada tahun 2015 dan mulai efektif bekerja sejak tahun 2016 ternyata memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan,” papar mantan Kepala Kejati Sulawesi Selatan ini.
“Hal ini antara lain dibuktikan dari antusiasme instansi/BUMN/BUMD yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pengawalan dan pengamanan TP4 dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaannya,” tuturnya.
Jan menambahkan tantangan terbesar dalam penegakan hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dari mindset aparat penegak hukum dan masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
Untuk itu TP4 harus dilihat sebagai wujud kontrbusi Kejaksaan dalam upaya optimalisasi tugas mendukung pembangunan nasional demi tercapainya tujuan pembangunan naisonal dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara dari keterangan pers yang disebar oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mukri menjelaskan bahwa pada tahun 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp109,6 Triliun.
Di tahun 2017, kegiatan pengawalan dan pengamanan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp977 trilyun atau meningkat 8 kali lipat dari tahun 2016.
“Lalu, pada tahun 2018 jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp605,3 Triliun,” sambung Mukri.
Lagi kata Mukri, memasuki empat tahun kehadiran TP4 di tingkat pusat maupun daerah terus memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan.
Kegiatan TP4 pada Semester I tahun 2019 sebanyak 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran senilai Rp94.6 Triliun.
“Sinergi dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga ditunjukkan dari berbagai Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4,” tandasnya.(edo/mom)