• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Puas Habiskan Uang Hasil Curian, Fitra Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

    Puas Habiskan Uang Hasil Curian, Fitra Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

    Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

    Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

    Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih Tahun 2022 di Tanjungbalai Berlangsung Aman

    Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih Tahun 2022 di Tanjungbalai Berlangsung Aman

    Amankan Malam Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan

    Amankan Malam Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan

    Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Lima Pemakai Narkoba

    Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Lima Pemakai Narkoba

    Polres Tanjungbalai Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

    Polres Tanjungbalai Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

  • Asahan
    PTPN IV Pulau Raja Gelar Syukuran

    PTPN IV Pulau Raja Gelar Syukuran

    Aris Ardi Sinaga dan Asby Rambe

    Asby Rambe Dinilai Layak jadi Kades Sijabut Teratai, Asahan

    Halal Bihalal Akbar DPC PPP, Media Orientasi Kader Partai dan Bernostalgia

    Halal Bihalal Akbar DPC PPP, Media Orientasi Kader Partai dan Bernostalgia

    Halal Bihalal DPP PPMA, Bupati Asahan: Perbedaan Jadi Perekat Kita

    Halal Bihalal DPP PPMA, Bupati Asahan: Perbedaan Jadi Perekat Kita

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Puas Habiskan Uang Hasil Curian, Fitra Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

    Puas Habiskan Uang Hasil Curian, Fitra Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

    Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

    Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

    Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih Tahun 2022 di Tanjungbalai Berlangsung Aman

    Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih Tahun 2022 di Tanjungbalai Berlangsung Aman

    Amankan Malam Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan

    Amankan Malam Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan

    Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Lima Pemakai Narkoba

    Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Lima Pemakai Narkoba

    Polres Tanjungbalai Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

    Polres Tanjungbalai Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

  • Asahan
    PTPN IV Pulau Raja Gelar Syukuran

    PTPN IV Pulau Raja Gelar Syukuran

    Aris Ardi Sinaga dan Asby Rambe

    Asby Rambe Dinilai Layak jadi Kades Sijabut Teratai, Asahan

    Halal Bihalal Akbar DPC PPP, Media Orientasi Kader Partai dan Bernostalgia

    Halal Bihalal Akbar DPC PPP, Media Orientasi Kader Partai dan Bernostalgia

    Halal Bihalal DPP PPMA, Bupati Asahan: Perbedaan Jadi Perekat Kita

    Halal Bihalal DPP PPMA, Bupati Asahan: Perbedaan Jadi Perekat Kita

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Siantar-Simalungun

Polresta dan Ketua PN Siantar Diduga ‘Gayung Bersambut’ Rekayasa Surat Izin Penyitaan

Terkait Penyitaan Eskapator dari Lahan Tanjungpinggir dan Tanjung Tonga

19 September 2019
di Nasional, Siantar-Simalungun, Sumut
0 0
7
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, SIANTAR – Dalam siaran pers, Kuasa hukum RG Manullang yang juga Ketua SUMUT WATCH, Daulat Sihombing SH MH mengatakan pihak Polresta Pematangsiantar dan Ketua Pengadilan Negeri (PN), Danardono SH diduga melakukan serangkaian tindakan rekayasa.

Bahkan terkesan manipulasi dengan cara ‘gayung bersambut’ menerbitkan surat perintah penyitaan dari Kepolisian dan surat Izin Penyitaan dari PN Pematangsiantar, terkait perkara pemasangan Police Line dan Penyitaan dua (2) unit alat berat Eskavator milik RG Manullang, warga Jalan Medan Km 4 Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

BacaJuga

Deteksi Dini, Berantas Narkoba & Sinergitas

Deteksi Dini, Berantas Narkoba & Sinergitas

25 Mei 2022
Satgas Yonif 126/KC Bangun Karakter Anak di Perbatasan Papua

Satgas Yonif 126/KC Bangun Karakter Anak di Perbatasan Papua

24 Mei 2022
Satgas Yonif 126/KC Rutin Pelayanan Kesehatan Gratis Door to Door ke Warga Perbatasan

Satgas Yonif 126/KC Rutin Pelayanan Kesehatan Gratis Door to Door ke Warga Perbatasan

23 Mei 2022
Satgas Pamtas Yonif 126/KC Musnahkan 400 Meter Persegi Ladang Ganja di Papua

Satgas Pamtas Yonif 126/KC Musnahkan 400 Meter Persegi Ladang Ganja di Papua

19 Mei 2022

Bahkan, dugaan tindakan Rekayasa dan manipulasi dilakukan Ketua PN Pematangsiantar ini akan diadukan langsung ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

Hal itu disebutkan Daulat Sihombing SH MH kepada wartawan, Rabu (18/9/2019) dalam perkara gugatan Praperadilan pemasangan police line dan penyitaan dua alat berat eskavator oleh Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar.

Kata Daulat Sihombing, dugaan ini mencuat setelah pihaknya mencermati berkas keberatan (eksepsi) yang disampaikan pihak Polresta Pematangsiantar pada persidangan Praperadilan Selasa (17/9) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Dalam uraian keberatan itu ada disebutkan bahwa pihak Polresta Pematangsiantar sudah menerbitkan surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar  terhadap dua unit alat berat eskavator milik RG Manullang.

 

Sementara, kata Daulat Sihombing SH MH, bahwa alasan SUMUT WATCH yang selaku kuasa hukum RG Manullang, menduga penerbitan surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar, ibarat ‘gayung bersambut’ untuk mengalahkan gugatan Praperadilan yang didaftarkan oleh kuasa hukum RG Manullang pada 2 september 2019 dan proses sidang pun sudah berjalan tiga kali, sejak tanggal 9 September 2019.

Alasan Daulat Sihombing menduga serangkaian tindakan itu adalah rekayasa dan maipulasi, karena pihak Polresta Pematangsiantar menahan/ menyita satu unit eskavator sejak tanggal 26 Juni 2019 dan satu unit lagi eskavator yang ditahan/disita tanggal 20 Agustus 2019 milik RG Manullang sama sekali tidak pernah menerima surat penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar.

Namun, katanya lagi, ketika pihak RG Manullang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan terkait perkara tersebut tanggal 2 September 2019, barulah muncul surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari PN pematangsiantar.

Daulat Sihombing

Itu pun diketahui, katanya setelah pihaknya membaca dan mencermati uraian eksepsi (keberatan) yang disampaikan pihak Polresta Pematangsiantar pada sidang Praperadilan, Selasa (17/9/2019) melalui kuasa hukumnya AKP Ruslan, Aipda Bolon Hot Situngkir, Bripka Ramses Simanjuntak SH dan Bripka Frengky M Chandra Ritonga SH MH di PN Pematangsiantar.

Dijelaskannya, bahwa pemasangan police line dan penyitaan dua unit eskavator milik RG Manullang yang dilakukan pihak Polresta Pematangsiantar sudah berlangsung hampir 3 bulan.

Terhitung sejak tanggal 26 Juni 2019. Namun, setelah sidang pertama permohonan praperadilan tertanggal 09 September 2019, barulah muncul adanya surat perintah penyitaan dari kepolisian nomor: SP-Sita/144/IX/2019/ Reskrim tanggal 10 September 2019 dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor : 290/Pen.Pid.Sus/2019/PN.Pms tertanggal 11 September 2019.

“Itu artinya, surat perintah penyitaan tertanggal 10 September 2019,  dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tertanggal 11 September 2019 terhadap eskavator-1 milik klien kita baru dibuat atau diterbitkan setelah adanya permohonan praperadilan ini,” ungkap Daulat Sihombing.

Begitu pula, masih kata Daulat Sihombing bahwa tindakan Kepolisian yang juga menahan/ menyita eskavator yang ke dua milik RG Manullang dengan pemasangan police line, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2019 hingga permohonan praperadilan diajukan, juga tanpa surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Namun, setelah sidang Praperadilan bergulir, barulah pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penyitaan Eskapator yang ke dua ini tertanggal 31 Agustus 2019 nomor: SP.Sita/134/VIII/2019/ Reskrim.

Yang kemudian dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan surat Nomor : K/134-c/IX/2019/Reskrim tanggal 4 September 2019.

Dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar juga memberikan persetujuan dengan penetapan nomor : 286/Pen.Pid.Sus/2019/ PN.Pms tertanggal 5 September 2019.

Akan Adukan ke KY dan MA

“Serangkaian tindakan ini patut kita duga sebagai bentuk rekayasa dan manipulasi yang dibuat dengan cara ada yang berlaku surut, dan ada yang dibuat setelah proses sidang Praperadilan berjalan,” ujar Daulat.

“Karena surat perintah penyitaan dan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sama sekali tidak pernah diberikan atau diperlihatkan kepada klien kita,” tegas Sihombing.

Tak hanya itu, terkait surat izin penyitaan yang diterbitkan oleh Ketua PN Pematangsiantar, kata Daulat Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan dugaan tindakan rekayasa dan manipulasi itu langsung ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

“Karena ini merupakan dugaan tindakan rekayasa dan manipulasi, maka harus diadukan langsung ke MA dan Komisi Yudisial, supaya ada tindakan hukum yang tegas kepadaKetua PN Siantar,” ungkap Daulat Sihombing menegaskan. (rel)

Tags: daulat sihombingpn siantarpolresta siantarSumut Watch
Berita Selanjutnya
Surya Berharap PPP Asahan Berikan Rekomendasi Pencalonannya di Pilkada 2020

Surya Berharap PPP Asahan Berikan Rekomendasi Pencalonannya di Pilkada 2020

Bawa Pistol, Ngaku Anggota Poldasu, 2 Pria ini Peras Warga Batubara

Bawa Pistol, Ngaku Anggota Poldasu, 2 Pria ini Peras Warga Batubara

Berita Terbaru

Puas Habiskan Uang Hasil Curian, Fitra Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Puas Habiskan Uang Hasil Curian, Fitra Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

29 Mei 2022
(Zatam/Taslab News) Tersangka TPH alias P berserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. 

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Tapteng Diciduk Polisi

28 Mei 2022
PTPN IV Pulau Raja Gelar Syukuran

PTPN IV Pulau Raja Gelar Syukuran

28 Mei 2022
Aris Ardi Sinaga dan Asby Rambe

Asby Rambe Dinilai Layak jadi Kades Sijabut Teratai, Asahan

28 Mei 2022
Halal Bihalal Akbar DPC PPP, Media Orientasi Kader Partai dan Bernostalgia

Halal Bihalal Akbar DPC PPP, Media Orientasi Kader Partai dan Bernostalgia

28 Mei 2022
Halal Bihalal DPP PPMA, Bupati Asahan: Perbedaan Jadi Perekat Kita

Halal Bihalal DPP PPMA, Bupati Asahan: Perbedaan Jadi Perekat Kita

28 Mei 2022
Bila Terbukti Salah, Izin Penyalur Pupuk Subsidi akan Dicabut

Bila Terbukti Salah, Izin Penyalur Pupuk Subsidi akan Dicabut

28 Mei 2022
Ketua FUI Minta Polisi Usut Cewek Asal Asahan yang Viral Tampilkan Pornografi di Akun Tik Tok dan Instagramnya

Ketua FUI Minta Polisi Usut Cewek Asal Asahan yang Viral Tampilkan Pornografi di Akun Tik Tok dan Instagramnya

28 Mei 2022
Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

27 Mei 2022
Personel Polsek Air Joman  Patroli Rutin 3C

Personel Polsek Air Joman  Patroli Rutin 3C

27 Mei 2022

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2022 PT. Taslab Media Pers. Hak Cipta Dilindungi. Website dan Support by: Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2022 PT. Taslab Media Pers. Hak Cipta Dilindungi. Website dan Support by: Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In