• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

    Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

    Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Siantar-Simalungun

Polresta dan Ketua PN Siantar Diduga ‘Gayung Bersambut’ Rekayasa Surat Izin Penyitaan

Terkait Penyitaan Eskapator dari Lahan Tanjungpinggir dan Tanjung Tonga

19 September 2019
di Nasional, Siantar-Simalungun, Sumut
0 0
19
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, SIANTAR – Dalam siaran pers, Kuasa hukum RG Manullang yang juga Ketua SUMUT WATCH, Daulat Sihombing SH MH mengatakan pihak Polresta Pematangsiantar dan Ketua Pengadilan Negeri (PN), Danardono SH diduga melakukan serangkaian tindakan rekayasa.

Bahkan terkesan manipulasi dengan cara ‘gayung bersambut’ menerbitkan surat perintah penyitaan dari Kepolisian dan surat Izin Penyitaan dari PN Pematangsiantar, terkait perkara pemasangan Police Line dan Penyitaan dua (2) unit alat berat Eskavator milik RG Manullang, warga Jalan Medan Km 4 Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

BacaJuga

Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

9 Januari 2026
Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

9 Januari 2026
Pengendara Sepedamotor Tewas Terlindas Truk di Sei Suka

Pengendara Sepedamotor Tewas Terlindas Truk di Sei Suka

8 Januari 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Buka Akses Jalan Tukka- Bonalumban

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Buka Akses Jalan Tukka- Bonalumban

3 Januari 2026

Bahkan, dugaan tindakan Rekayasa dan manipulasi dilakukan Ketua PN Pematangsiantar ini akan diadukan langsung ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

Hal itu disebutkan Daulat Sihombing SH MH kepada wartawan, Rabu (18/9/2019) dalam perkara gugatan Praperadilan pemasangan police line dan penyitaan dua alat berat eskavator oleh Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar.

Kata Daulat Sihombing, dugaan ini mencuat setelah pihaknya mencermati berkas keberatan (eksepsi) yang disampaikan pihak Polresta Pematangsiantar pada persidangan Praperadilan Selasa (17/9) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Dalam uraian keberatan itu ada disebutkan bahwa pihak Polresta Pematangsiantar sudah menerbitkan surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar  terhadap dua unit alat berat eskavator milik RG Manullang.

 

Sementara, kata Daulat Sihombing SH MH, bahwa alasan SUMUT WATCH yang selaku kuasa hukum RG Manullang, menduga penerbitan surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar, ibarat ‘gayung bersambut’ untuk mengalahkan gugatan Praperadilan yang didaftarkan oleh kuasa hukum RG Manullang pada 2 september 2019 dan proses sidang pun sudah berjalan tiga kali, sejak tanggal 9 September 2019.

Alasan Daulat Sihombing menduga serangkaian tindakan itu adalah rekayasa dan maipulasi, karena pihak Polresta Pematangsiantar menahan/ menyita satu unit eskavator sejak tanggal 26 Juni 2019 dan satu unit lagi eskavator yang ditahan/disita tanggal 20 Agustus 2019 milik RG Manullang sama sekali tidak pernah menerima surat penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar.

Namun, katanya lagi, ketika pihak RG Manullang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan terkait perkara tersebut tanggal 2 September 2019, barulah muncul surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari PN pematangsiantar.

Daulat Sihombing

Itu pun diketahui, katanya setelah pihaknya membaca dan mencermati uraian eksepsi (keberatan) yang disampaikan pihak Polresta Pematangsiantar pada sidang Praperadilan, Selasa (17/9/2019) melalui kuasa hukumnya AKP Ruslan, Aipda Bolon Hot Situngkir, Bripka Ramses Simanjuntak SH dan Bripka Frengky M Chandra Ritonga SH MH di PN Pematangsiantar.

Dijelaskannya, bahwa pemasangan police line dan penyitaan dua unit eskavator milik RG Manullang yang dilakukan pihak Polresta Pematangsiantar sudah berlangsung hampir 3 bulan.

Terhitung sejak tanggal 26 Juni 2019. Namun, setelah sidang pertama permohonan praperadilan tertanggal 09 September 2019, barulah muncul adanya surat perintah penyitaan dari kepolisian nomor: SP-Sita/144/IX/2019/ Reskrim tanggal 10 September 2019 dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor : 290/Pen.Pid.Sus/2019/PN.Pms tertanggal 11 September 2019.

“Itu artinya, surat perintah penyitaan tertanggal 10 September 2019,  dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tertanggal 11 September 2019 terhadap eskavator-1 milik klien kita baru dibuat atau diterbitkan setelah adanya permohonan praperadilan ini,” ungkap Daulat Sihombing.

Begitu pula, masih kata Daulat Sihombing bahwa tindakan Kepolisian yang juga menahan/ menyita eskavator yang ke dua milik RG Manullang dengan pemasangan police line, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2019 hingga permohonan praperadilan diajukan, juga tanpa surat perintah penyitaan dari kepolisian dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Namun, setelah sidang Praperadilan bergulir, barulah pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penyitaan Eskapator yang ke dua ini tertanggal 31 Agustus 2019 nomor: SP.Sita/134/VIII/2019/ Reskrim.

Yang kemudian dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan surat Nomor : K/134-c/IX/2019/Reskrim tanggal 4 September 2019.

Dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar juga memberikan persetujuan dengan penetapan nomor : 286/Pen.Pid.Sus/2019/ PN.Pms tertanggal 5 September 2019.

Akan Adukan ke KY dan MA

“Serangkaian tindakan ini patut kita duga sebagai bentuk rekayasa dan manipulasi yang dibuat dengan cara ada yang berlaku surut, dan ada yang dibuat setelah proses sidang Praperadilan berjalan,” ujar Daulat.

“Karena surat perintah penyitaan dan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sama sekali tidak pernah diberikan atau diperlihatkan kepada klien kita,” tegas Sihombing.

Tak hanya itu, terkait surat izin penyitaan yang diterbitkan oleh Ketua PN Pematangsiantar, kata Daulat Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan dugaan tindakan rekayasa dan manipulasi itu langsung ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

“Karena ini merupakan dugaan tindakan rekayasa dan manipulasi, maka harus diadukan langsung ke MA dan Komisi Yudisial, supaya ada tindakan hukum yang tegas kepadaKetua PN Siantar,” ungkap Daulat Sihombing menegaskan. (rel)

Tags: daulat sihombingpn siantarpolresta siantarSumut Watch
Berita Selanjutnya
Surya Berharap PPP Asahan Berikan Rekomendasi Pencalonannya di Pilkada 2020

Surya Berharap PPP Asahan Berikan Rekomendasi Pencalonannya di Pilkada 2020

Bawa Pistol, Ngaku Anggota Poldasu, 2 Pria ini Peras Warga Batubara

Bawa Pistol, Ngaku Anggota Poldasu, 2 Pria ini Peras Warga Batubara

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

12 Januari 2026
Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

12 Januari 2026
Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

12 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

12 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

12 Januari 2026
Tersangka dan barang bukti saat di kantor polisi.

Embat Sepedamotor, Pria Ini Diringkus Personel Polsek Kualuh Hulu

11 Januari 2026
Sumantri,

Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

10 Januari 2026
Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

9 Januari 2026
Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

9 Januari 2026
AKBP Rina Frillya Jabat Kapolres Tebing Tinggi

AKBP Rina Frillya Jabat Kapolres Tebing Tinggi

9 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web