• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Praktisi Hukum: Tak Bayar Pajak Kenderaan Dinas, Dinkes Asahan Beri Contoh Buruk sama Warga dan Kendaraanya Bisa Ditilang

Hartono Tugiman SH: Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, Setiap Kendaraan Wajib Bayar PKB, Sat Lantas Harus Bertindak

21 September 2019
di Asahan, Headline, Sumut
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN-Setiap kendaraan bermotor wajib hukumnya membayar pajak, termasuk kendaraan dinas. Sikap Dinkes Asahan yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan contoh buruk kepada warga.

“Saat ini pemerintah selalu melakukan sosialisasi agar warga taat membayar pajak. Nah jika aparat pemerintah tidak bayar pajak artinya pejabat di Dinkes Asahan memberi contoh buruk pada warga,” ucap praktisi hukum LBH Hartono Sugiman SH kepada taslabnews, Sabtu (21/9).

BacaJuga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026

Menurut alumni fakultas Hukum UMSU Medan ini, jika melihat dari data BPK maka banyak hal yang menjadi pertanyaan.

 

BERITA TERKAIT:

Hebat, 19 Unit Mobil Ambulans Dinkes Asahan Tak Bayar Pajak dan Tidak Miliki STNK yang Masih Berlaku

 

Dimana membayar pajak kendaraan merupakan rutinitas rutin tahunan. Artinya setiap tahun pajak kendaraan dinas wajib dibayar.

“Otomatis pembayaran pajak kendaraan itu ditampung dalam anggaran di Dinas Kesehatan dan tertuang di APBD. Nah kok bisa nggak dibayar?” ucap Hartono.

Menurut pria yang murah senyum ini, jika anggaran tidak ditimpung di APBD, apa dasar hukumnya. Karena setiap kendaraan bermotor wajib hukumnya membayar pajak.

“Apa karena kendaraan dinas mereka (Dinkes) tak mau bayar pajak. Hebat kali mereka. Siapa rupanya mereka. Sekelas Gubernur, Menteri saja bayar pajak kenderaan dinas,” ucapnya.

“Nah aturan di jalan raya juga jelas. Setiap pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua, tiga dan empat atau lebih, wajib hukumnya menunjukkan surat tanda kendaraan yang masih berlaku. Artinya STNK harus hidup dan pajak kendaraan dibayar. Itu ada dalam undang undang lalulintas,” ucapnya.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa SIM juga memiliki STNK yang pajaknya dibayar tiap tahun tidak terkecuali kendaraan dinas. Makanya jika ada pengemudi kendaraan dinas yang STNK nya mati dan tak bayar pajak bisa ditilang. Jadi jangan sama warga saja Satlantas berani bertindak. Tapi sana ASN dan pejabat yang bawa kendaraan dinas juga harus berani bertindak,” ucapnya.

Masih dari Hartono, Aturan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Hartono menambahkan, jika anggaran untuk pajak kendaraan dinas tertampung di APBD maka kalau tidak dibayar berarti ada kesengajaan pemegang anggaran dan pengendali anggaran (kadis) untuk menunggak pajak.

“Terus dana yang ditampung di APBD dikemanakan. Harusnya jika tidak dibayar artinya ada silpa, dan dana itu harus dikembalikan ke kas daerah,” ucapnya. (Syaf)

Berita Selanjutnya
Olah Limbah Medis Puskesmas, Dinkes Asahan Kerjasama dengan Pihak Swasta

Tak Pernah Pantau Salon dan Tukang Pangkas, Kadis Kesehatan Asahan dan ASN di Dinkes Dianggap Nggak Paham Tupoksinya

Es Kopi Susu Kelapa yang Enak dan Segar, Bisa jadi Tambahan Menu di Kafe Anda

Es Kopi Susu Kelapa yang Enak dan Segar, Bisa jadi Tambahan Menu di Kafe Anda

Berita Terbaru

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026
PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

16 Oktober 2026
Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web