• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Infotaintmen

Sah, Dalam KUHP Pasal 260 Disebutkan Dukun Pelet dan Santet Bisa Dipidana 3 Tahun

25 September 2019
di Infotaintmen, Misteri dan Unik, Nasional, Ragam
0 0
237
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, Ini merupakan peringatan bagi para orang pintar/dukun di seluruh Indonesia. Dalam KUHP Pasal 260 disebutkan dukun santet, pelet dan yang berbai magic bisa dipidana 3 tahun penjara.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal adanya ‘pasal santet’ dalam RKUHP.

BacaJuga

Ajukan Bantuan RTLH, Bupati Batubara Audensi ke Kementerian PKP RI

Ajukan Bantuan RTLH, Bupati Batubara Audensi ke Kementerian PKP RI

4 Oktober 2025
Tiga Warga Bangladesh di Sekap di Tanjungbalai

Tiga Warga Bangladesh di Sekap di Tanjungbalai

1 Oktober 2025
Ketum IWO Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan

Ketum IWO Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan

30 September 2025
Tes

Bupati Batubara Sambut Kunjungan Menteri Kehutanan RI

11 September 2025

Menurut Yasonna, pasal itu dimaksudkan untuk menjerat orang yang menawarkan jasa melakukan praktik ilmu hitam untuk mencari keuntungan. Termasuk dukun santet dan dukun pelet.

Ilustrasi dukun

“Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang, kita takut nanti justru disalahgunakan. ‘Saya, misalnya, bisa santet orang, mana sini bayarannya. Saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa’,” kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Yasonna mengatakan keberadaan pasal itu dimaksudkan agar tidak ada orang yang mencari keuntungan dengan hal-hal yang tidak dibenarkan.

“Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya-upaya dengan mencari keuntungan-keuntungan yang tidak benar,” ujarnya.

Tim perumus RKUHP Prof Muladi mengatakan yang dipidana dalam RKUHP bukanlah santet itu sendiri karena sulit dibuktikan. Menurut Prof Muladi, yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet.

“Santet itu sulit dibuktikan, caranya masuk ke perut orang dan lain sebagainya, itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakakan orang pakai magic sebagai penghasilan. Itu yang berbahaya. Jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri,” jelas Prof Muladi.

“Dia menawarkan diri ‘saya bisa nyantet orang’. Gendeng Pamungkas pernah bicara itu pakai kartu nama ‘saya bisa nyantet orang’. Saya peringatkan, ‘Pak Gendeng, nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana’,” imbuhnya.

Pasal santet termuat dalam Pasal 260 dan masuk paragraf ‘Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana’. Pasal 260 ayat tersebut berbunyi:

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Nah, bila perdukunan itu dijadikan mata pencarian, hukumannya diperberat. Hal itu diatur dalam Pasal 260 ayat 2:

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ­tiga).

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya,” demikian bunyi penjelasan RUU KUHP yang dikutip detikcom. (Dtc/int/syaf)

Berita Selanjutnya
Waduh, Pencapaian Pajak di Desa Sei Beluru Baru 30 Persen

Pak Bupati, Warga Tak Mampu di Desa Sei Bluru Asahan 302 KK, Tapi yang Terima Rasta 165 KK

Nginap di Grand Aston Medan, 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Mark up Rp191 Juta Lebih

Nginap di Grand Aston Medan, 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Mark up Rp191 Juta Lebih

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe (kanan) dan Sekretaris Dinas Pertanian Labuhanbatu Lidyawati Harahap SPSi MAP. (kiri).

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Sosialisasi RAD-KSB

11 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

10 Oktober 2025
Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

10 Oktober 2025
Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

10 Oktober 2025
BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

10 Oktober 2025
IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

10 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

10 Oktober 2025
Dua Pegawai Lapas Labuhan Ruku Naik Pangkat

Dua Pegawai Lapas Labuhan Ruku Naik Pangkat

10 Oktober 2025
Walau Hujan Deras Pengunjung PSBD Asahan Tetap Ramai

Walau Hujan Deras Pengunjung PSBD Asahan Tetap Ramai

10 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web