TASLABNEWS, DAIRI – Perbuatan cabul yang dilakukan Sepka Kaban alias Suang Kaban terhadap RK, anak laki-laki dari adiknya, mengantarkan pelaku menginap di tahanan Polres Dairi, Sabtu (14/9/2019)
Keterangan Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Personil Sat Reskrim Polres Dairi mengatakan Sepka Kaban ditangkap di Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi atas laporan ibu korban.
Dituturkan, Sepka Kaban Als Suang Kaban (23) beralamat di Sukaramai Kecamatan Munte Kabupaten Tanah Karo melakukan perbuatan cabul pada hari, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.
Hal ini diketahui ibu korban RK saat tiba di rumahnya, di Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem. Ibu RK melihat korban terlihat lemas dan seperti ketakutan.
“Pas kuliat anakku, RK, tingkahnya tidak seperti biasanya, anakku seperti ketakutan melihat aku,” tutur ibu RK.
“Kutanya korban, ‘Anakku kenapa kau, kok lemas kali’ anak saya menjawab Pak tua (Suang Kaban) memberikan jajanan dan es kelapa,” urai ibu korban.

“Kemudian Paktua membawaku ke ladang dan Paktua membuka celanaku, kemudian Paktua menjilati pantatku dan kemaluanku serta menciumi dan memegangi kemaluanku,” urai Ibu korban sesuai keterangan anaknya.
“Kutanya ke anakku, sudah berapa kali Paktua Suang Kaban melakukan hal tersebut,” kata Ibu korban.
“Anakku menjawab, Pak tua juga pernah membawa ku kekolam dan ianya melakukan hal yang sama,” kata Ibu RK pilu.
Menurut Ibu korban, atas kejadian tersebut anaknya saat ini mengalami trauma dan ketakutan. Ibu RK juga berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Tersangka Sepka Kaban Als Suang Kaban kini telah diamankan di Mapolres Dairi.
Tersangka akan dikenakan pasal peerbuatan cabul terhadap anak laki-laki belum dewasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 82 jo 76 E dari UU No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.(mom)