TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berhasil diringkus personel Sat res narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Personil menyita barang bukti 1 bungkus kecil plastik transparan berisi sabu seberat 0,24 gram, 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion BK 6992 AAI dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih dari tangan tersangka.
Penangkapan pria tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Pasir. Atas info tersebut Kanit beserta team opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat di lokasi yang disebutkan, personel melihat seorang pria duduk di atas sepedamotor. Lalu petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan di sekitar tersangka, dan menemukan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu di bawah sepedamotor tersangka.
Kepada petugas, pelaku yang belakangan diketahui berinisial SS (28) mengakui bahwa sabu itu meeupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ign/mom)