TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Untuk kedua kalinya di bulan Oktober 2019 ini, personel Polres Tanjungbalai menciduk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari Hotel Tresya di Jalan Jendral Sudirman Km 6,5 Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kali ini personel mengangkut 2 pria yang memiliki sabu dari dalam kamar hotel tersebut, Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang belakangan diketahui berinisial R (30), warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan SA (31), warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai di gerebek di dalam kamar Hotel Tresya No 114.
Dari kedua tersangka di amankan barang bukti berupa 1 kaca pirex yang di dalamnya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 sekop pipet plastik dan 1 mancis.
“Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Hotel Tresya setelah mendapat informasi adanya 2 pria menyimpan atau memiliki Narkotika di hotel itu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Prawira Yudha, Selasa (29/10/2019).
Dilanjutkan Kapolres, setelah Kasat dan Tim Opsnal Satres Narkoba tiba di hotel tersebut, langsung mengetuk pintu kamar 114. Setelah pintu terbuka, ditemukan ada 2 pria sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Melihat petugas, tersangka SA membuang 1 set alat hisap sabu (bong) ke tong sampah kamar hotel namun aksinya sempat terlihat oleh petugas. Setelah diinterogasi, kedua tersangka, mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Putu. (ign/mom)