TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah satu bulan lebih menjadi buronan, Rusdi alias Tuah (37), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini akhirnya ketangkap juga.
Pria yang sudah bersiteri ini ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap MA (14). Peristiwa itu terjadi awal September 2019 lalu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira yang dihubungi media, Jumat (1/11), membenarkan informasi penangkapan terhadap tersangka.
Katanya, tersangka ditangkap oleh Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai dari persembunyiannya di daerah Kabupaten Asahan pada tanggal 29 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 Wib.
Tersangka Rusdi alias Tuah ditetapkan jadi tersangka pelaku cabul terhadap seorang anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.balai tanggal 10 September 2019 dari ayah korban bernama MD sebagai pelapor.

Laporan polisi tersebut juga didukung dengan pengakuan dari MA selaku korban serta dibuktikan dengan ditemukannya luka gores pada punggung belakang sebelah kiri korban, luka gores pada bahagian lutut kanan atas korban, luka gores pada pergelangan tangan kiri korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti milik korban seperti satu helai kain kain basahan korban.
Sementara barang bukti dari pelaku seperti pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian masih belum ditemukan dan sedang dilakukan pencarian karena saat kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada akhir Oktober 2019.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan tuduhan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp15 milyar,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.
Dalam keterangannya di Polres Tanjungbalai, korban mengungkapkan, bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira pukul 17.30 Wib di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada saat korban sedang mandi di rumahnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba tersangka sudah masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memeluk korban dari belakang sambil mencium punggung korban.
Karena terkejut, spontan korban membalikkan wajahnya dan melihat bahwa orang yang memeluknya dari belakang itu adalah tersangka Rusdi alias Tuah dan dalam keadaan sudah tanpa pakaian alias bugil.
Korbanpun berusaha menjerit minta tolong, akan tetapi tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kanannya namun dibalas korban dengan menggigit tangan tersangka.
Saat itulah korban dapat kesempatan untuk berusaha melarikan diri, namun gagal karena korban terpeleset dan masuk ke dalam ember besar yang ada di dalam kamar mandi itu.
Selanjutnya, tersangka mendirikan korban dan menyandarkannya ke dinding kamar mandi lalu dibalas korban dengan menunjang kaki tersangka sehingga korban kembali berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumahnya, namun pintu samping terkunci.
Tak habis akal, korban kemudian berusaha melarikan diri dari pintu depan namun korban terpeleset dan jatuh lagi di atas lantai, yang langsung dimanfaatkan tersangka mendatangi dan menindih tubuh korban dari atas.
Saat itulah korban melihat ada sebuah celana terletak di depan pintu samping yang diyakini korban, celana tersebut adalah milik tersangka.
Sebelum tersangka sempat bertindak lebih jauh kepada korban, seorang tetangga korban BU datang dengan mendobrak pintu samping sampai terbuka karena curiga saat mendengar jeritan korban.
Melihat ada orang yang datang, tersangkapun langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan akhirnya berhasil tertangkap pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu dari persembunyiannya di Kabupaten Asahan.
Tidak terima anaknya telah diperlakukan tidak senonoh, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim, tersangka juga mengakui, telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Karena telah terpenuhi minimal 2 alat bukti bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, maka kepada tersangka langsung dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2019. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira. (ign/syaf)