• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 16 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

  • Asahan

    Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

  • Asahan

    Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Kadistan Kabupaten Asahan: Pemilik Perkebunan Kurang dari 25 Ha Harus Daftar STDB

19 November 2019
di Asahan
0 0
2
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi terkait Permentan No 5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian. Dimana pada peraturan tersebut, luasan perkebunan dibawah 25 ha harus didaftarkan dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), di Aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Selasa (19/11/3019).

“Saya berharap kepada semua peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh bukan hanya kegiatan seremonial saja tapi mari kita ambil manfaat apa yang disampaikan pemateri nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing,” ungkap Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), Ir Oktoni Erianto MMA kepada 137 peserta yang mengikuti sosialisasi.

BacaJuga

Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

16 Oktober 2025
DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

14 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

13 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025

Oktoni mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan dilaksanakan Sosialisasi kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama BNNK Asahan, yang bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkunga Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya di Dinas pertanian.

Selanjutnya, Kepala BNNK  Kabupaten Asahan, Kompol B Sitompul SH dalam paparannya menyampaikan bahwa P4GN merupakan upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan Narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“Untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah  dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN,” tutur Kompol B Sitompul SH.

Sedangkan pembicara utama, Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Indra Gunawan Girsang STP MMA mengungkapkan bahwa guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit  milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementan RI, Ditjend Perkebunan mengeluarkan kebijakan bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki STD-B.

Diungkapkannya, pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

“Harus diingat oleh Pemda bahwa pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan atau Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah,” kata Indra.

Menurut Indra, pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019  tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.

“Namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya,” pungkas Indra dihadapan Kadistan Kabupaten Asahan , UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP. (mom)

Tags: Asahandistanpermentan no 5 tahun 2019
Berita Selanjutnya
Serahkan DIPA dan TKDD ke KDH se-Sumut, Gubsu: Jangan Main-main dengan Anggaran

Serahkan DIPA dan TKDD ke KDH se-Sumut, Gubsu: Jangan Main-main dengan Anggaran

Tekad Bangun Labura, Hendri Yanto Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPD Golkar

Tekad Bangun Labura, Hendri Yanto Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPD Golkar

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

16 Oktober 2025
Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

16 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku dan UMMAS Audiensi ke LLDikti Sumut

Lapas Labuhan Ruku dan UMMAS Audiensi ke LLDikti Sumut

16 Oktober 2025

Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

16 Oktober 2025
Samsul Tanjung (nomor dua dari kiri) membuka Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan, Gunting Saga, Damuli. 

Samsul Tanjung Buka Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan

15 Oktober 2025
Bupati Batubara Launching Mal Pelayanan Publik

Bupati Batubara Launching Mal Pelayanan Publik

14 Oktober 2025
Bupati Batubara Turun ke Lokasi Terdampak Banjir di Medang Deras

Bupati Batubara Turun ke Lokasi Terdampak Banjir di Medang Deras

14 Oktober 2025
Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

14 Oktober 2025
DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

14 Oktober 2025
Wabup Syafrizal Sampaikan Nota Ranperda tentang Disabilitas ke DPRD Batubara

Wabup Syafrizal Sampaikan Nota Ranperda tentang Disabilitas ke DPRD Batubara

13 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web