TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sudah memakan waktu yang cukup panjang yakni sekitar 5 tahun, namun kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota dan sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2013 sampai sekarang masih menjadi “misteri”.
Padahal, kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih itu sudah beberapa tahun ditelusuri oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai.
Keterangan terakhir yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya di Polres Tanjungbalai mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif itu memakan waktu yang cukup panjang karena menunggu jawaban dari salahsatu maskapai penerbangan.
Selain itu, lanjutnya, pihak penyidik juga masih harus melakukan konfrontir kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kendati demikian, aku sumber tersebut, Polres Tanjungbalai saat ini sudah menerima jawaban dari pihak maskapai penerbangan termasuk juga dengan pihak BPK-RI walaupun butuh waktu yang cukup panjang.
Akan tetapi, imbuhnya, kasus tersebut belum bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih ada yang perlu dilengkapi.
Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai sangat menyesalkan lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi SPPD fiktif anggota dan sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai tersebut.
Katanya, jika untuk pengusutan satu kasus dugaan korupsi saja membutuhkan waktu hingga 5 (lima) tahun, maka Kota Tanjungbalai tidak akan pernah bebas dari korupsi.
“Kita sangat kecewa dan menyesalkan lambannya pihak penyidik Polres Tanjungbalai dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2013 itu. Dan mustahil Kota Tanjungbalai ini dapat dibersihkan dari kasus korupsi kalau untuk menyelesaikan satu kasus korupsi saja butuh waktu hingga 5 tahun,” ujar Jaringan Sihotang, Selasa (19/11/2019).
Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai, Nur Syahruddin SE saat ditemui terpisah. Katanya, sejak tahun 2014 lalu kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2013 itu sudah ditelusuri oleh pihak Polres Tanjungbalai, akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, hingga saat ini belum juga ada kepastian hukumnya.
“Penelusuran terhadap kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD tersebut oleh penyidik Polres Tanjungbalai sudah berlangsung cukup lama, bahkan sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolres Tanjungbalai, namun, kasus tersebut masih tetap menjadi misteri. Hal ini tentunya sangat tidak sesuai dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi di segala bidang,” ujar Nur Syahruddin SE.
Seperti diketahui, terkuaknya kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2013.
Dalam LHP tersebut ditemukan adanya penggunaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 Miliar lebih.
Dari 25 anggota DPRD Tanjungbalai periode 2009 – 2014, dikabarkan 24 orang di antaranya terlibat kasus itu dan beberapa orang lagi melibatkan tenaga sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai. Dan dalam pembuktian terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini, Polres Tanjungbalai telah menelusurinya dengan mengumpulkan bukti-bukti korupsi dari kalangan wakil rakyat di Kota Tanjungbalai tersebut.
Akan tetapi, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2013 ini hingga saat ini masih penuh dengan teka-teki. (ign/mom)