TASLABNEWS, SIDIMPUAN-
Seorang tersangka narkoba bernama Ryan Saputra Piliang (26) warga Riau ditangkap di Kota Padangsidimpuan karena membawa ganja.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Lintas Sumatera Simpang Tiga Bagan Siapiapi, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ryan ditangkap di dalam mobil di salah satu loket Bus yang terletak di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Minggu (29 Desember 2019), sekira pukul 18.20 Wib, karena memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja, siap edar.

Menurut pengakuan tersangka, ganja itu di perolehnya dari seseorang (Lidik) warga kota Padangsidimpuan dan hendak dibawa dan diedarkan ke kampung halamannya di Bagan Siapi api, Propinsi riau.
Sementara itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.M.H Melalui kasat Narkoba Charles Jhonson Panjaitan mengatakan penangkapan Ryan Saputra bermula mendapatkan informasi dari masyarakat. Karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, maka petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan mendatangi bus yang sedang menunggu penumpang di salah satu Loket bus yang terletak di Jalan Raja Inal kecamatan Psp.Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pria yang dimaksud dan ditemukan dua paket yang dibungkus dengan lakban warna kuning berisi Narkotika Gol. I Jenis Ganja seberat 2.040 Gram (2,4 kg) di dalam tas Ransel warna coklat Merk BOUGGER – 186 Bersama 1 plastik warna hitam dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Hp warna hitam Merk Samsung dan 1 lembar Tiket PT Batang Pane Mandiri No. 090110, tanggal 29 Desember 2019. (Sdc/int/syaf)