TASLABNEWS, ASAHAN-Berkat laporan dari warga,Doli Candra Sihombing (28) tersangka narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diringkus personel Sat Reskrim Polsek Simpang Empat, Kamis (5/12/2019) Sekira pukul 20.00 Wib di jalan Blok I, Simpang Tiga Lemang Dusun XIV.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Blok II, Simpang Tiga Lemang, Dusun XIV, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Simpang Empat AKP H Limbong SP SIK, Sabtu (7/12/2019) melalui Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Muhammad Rony SH mengatakan, tersangka diringkus berkat informasi yang resah dengan ulah tersangka.
Menindaklanjuti laporan itu unit Reskrim berangkat untuk mengecek informasi. Kemudian tim menuju ke TKP sesuai informasi tersebut untuk melakukan penyamaran dan pengintaian.
Sekira pukul 20.30 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap Doli Candra Sihombing yang sedang mengendarai 1 unit sepedamotor jenis Kawasaki Ninja BK 4744 M di Jalan Blok I, Simpang Tiga Lemang, Dusun XIV, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Doli Candra Sihombing, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat itu tersangka membuang 1 bungkus paket plastik klip ukuran besar yang berisikan 1 unit timbangan elektrik warna hitam beserta butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Dari tersangka diamankan 10 bungkus paket plastik klip ukuran besar dan sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok merk Magnum, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 plastik klip besar kosong,15 plastik klip kosong, 1 celana panjang warna biru tua,1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja BK 4744 M dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Simpang Empat dan sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Asahan. (Pkc/int/syaf)