TASLABNEWS, SEPANG – Pegawai Jabatan Imigresen Malaysia, Fahri mengapresiasi awak media taslabnews.com yang melakukan liputan tentang pekerja asing tanpa ijin (PATI) asal Indonesia yang banyak bekerja di Malaysia, Rabu (4/12/2019).
“Ini kali pertama saya di wawancara oleh media asing dari Indonesia,” ucap Fahri di awal wawancara.
Diterangkan Fahri, banyaknya PATI terutama dari Indonesia yang bekerja di Malaysia, membuat pihak Kerajaan melalui Jabatan Imigresen Malaysia mengeluarkan satu program pemutihan bagi para PATI.
Fahri menjelaskan bahwa program pemutihan itu sedang berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2019.
“Untuk dapat ikut program pemutihan tahun 2019, para PATI haruslah memiliki paspor yang masih berlaku, bila masa berlaku paspor habis atau tidak memiliki paspor, diberi kesempatan mengurus paspor di KBRI, bagi warga Indonesia.
“Setelah ada paspor, bolehlah membeli tiket untuk pulang kampung, boleh tiket pesawat maupun feri,” ujarnya.
Dilanjutkan Fahri, setelah memiliki paspor dan tiket, PATI tersebut harus membayar denda ke Kantor imigresen Malaysia. Yang tinggal di Kuala Lumpur bisa mengurusnya di Imigresen Putra Jaya.
“Denda yang harus dibayar sebanyak RM700, dan pengurusan biasanya siap dalam 1 hari kerja,” terangnya lagi.
“Diimbau dalam pengurusan tidak menggunakan calo atau ejen,” tegasnya sambil berharap agar para PATI mau mengikuti program pemutihan itu. (edi/mom)