• Redaksi
  • Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Iklan
Senin, 9 Desember 2019
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
23 °c
Kisaran
Tue
Wed
Thu
Fri
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
Beranda Asahan

Pembakar Ibu Tiri di Asahan Divonis 10 Tahun Penjara

5 Desember 2019
di Asahan, Headline
0
Pembakar Ibu Tiri di Asahan Divonis 10 Tahun Penjara
0
Dibagikan
32
Dilihat
Share ke FacebookShare ke Twitter

TASLABNEWS, ASAHAN – Jusmasri alias Plotot, pembakar ibu tirinya, Waginem, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Asahan, Rabu (4/12/2019)

Hal itu terungkap pada persidangan yang diketuai oleh ketua majelis Hakim Nelly Andriani dengan anggota Boy Aswin dan Ahmad Adib.

Baca Juga

Penampilan Kesenian 14 Etnis di PSBD Kabupaten Asahan ke-IV Ditutup Bupati Asahan

Terima Kursi Roda, Penderita Stroke Ucapkan Terimakasih ke Ketua TP PKK Asahan

Warga Asahan Histeris Jumpa Pemain Film Sang Prawira di Kota Kisaran

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jusmasri alias Plotot terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa seseorang dengan melanggar pasal 338 ayat (1) KUHPidana dan Undang- Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa Jumasri alias Plotot, diantaranya terdakwa tidak pernah di pidana dan bersikap sopan di dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa Jumasri alias Ploto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai mana dalam dakwaan alternatif dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 10 tahun penjara”,ujar Ketua ujar ketua Majelis Hakim Nelly Andriani yang kemudian mengetuk palu sidang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabri Marbun.

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Jumasri menerima hasil putusan dari majelis. Putusan yang diterima ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun penjara.

Suara Azan Maghrib, Sempat Batalkan Niat Jumasri Bakar Ibu Tirinya

Diberitakan sebelumnya, Jumasri melakukan pembunuhan terhadap Waginem, ibu tirinya sendiri dengan cara dibakar hidup hidup dengan menggunakan bensin di rumahnya sendiri pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.

Terdakwa beralasan kesal karena sakit hati kepada ibu tirinya itu karena ayahnya dihina. Usai membakar terdakwa kemudian kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Riau. (mom)

loading...
Tags: AsahanPembakar ibu tiri
Berita Sebelumnya

UMK Asahan Tahun 2020 Naik Jadi Rp2,8 Juta

Berita Selanjutnya

Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Ramai-Ramai Keluar Kota, Aspirasi Rakyat Ditampung Sekwan

Salomo Malau Goerning

Salomo Malau Goerning

Berita Selanjutnya
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Ramai-Ramai Keluar Kota, Aspirasi Rakyat Ditampung Sekwan

Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Ramai-Ramai Keluar Kota, Aspirasi Rakyat Ditampung Sekwan

loading...

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Dugaan Penginapan Fiktif 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Mandek di Poldasu

Penanganan Kasus Dugaan Penginapan Fiktif 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Mandek di Poldasu

9 Desember 2019
Sekjen PK KNPI Datuk Bandar: Mahyaruddin Salim Seperti Mencoreng Muka Sendiri

Sekjen PK KNPI Datuk Bandar: Mahyaruddin Salim Seperti Mencoreng Muka Sendiri

9 Desember 2019
Wagubsu: Sumut Punya Banyak Kerajinan Tangan Daerah yang Perlu Dipublikasikan

Wagubsu: Sumut Punya Banyak Kerajinan Tangan Daerah yang Perlu Dipublikasikan

9 Desember 2019
Musa Rajekshah: Informasi Beasiswa harus Tersebar Merata ke Masyarakat

Musa Rajekshah: Informasi Beasiswa harus Tersebar Merata ke Masyarakat

9 Desember 2019
Serahkan Penghargaan pada 6 Perusahaan, Ijeck Berpesan Jaga Lingkungan

Serahkan Penghargaan pada 6 Perusahaan, Ijeck Berpesan Jaga Lingkungan

9 Desember 2019

jasa website murah


Statistik Pembaca

260829
Pengunjung Hari ini : 2422
Pengunjung Kemarin : 2609
Total Tayangan : 1479117
Sedang Membaca : 22
Alamat IP Anda : 3.234.214.179

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • 1.2k Fans

Tentang Kami

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

  • Redaksi
  • Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Iklan

Copyright © 2016 - 2019 PT. Taslab Media Pers - TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara. Supported by Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Copyright © 2016 - 2019 PT. Taslab Media Pers - TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara. Supported by Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan