TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bakal menjatuhkan sanksi terhadap SA dan APR, oknum ASN dan CPNS di Dinas PUPR yang digerebek warga komplek perumahan Cemerlang Asri II pada Senin (13/1/2020) lalu.
Hal itu dikatakan Bayu Safri Ananda SSTP, Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah Pemko Tanjungbalai setempat kepada awak media.
“Sesuai dengan informasi yang diterima, tentu nya dengan laporan yang masuk, Pemkot Tanjungbalai akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Bayu, Rabu (15/1/2020).
Namun, menurut Bayu sejauh ini pihaknya masih menunggu berita acara atau laporan dari Dinas PUPR maupun masyarakat terkait ulah dua ASN dinas tersebut.
Sementara terkait pernyataan SA disalahsatu media yang mengaku berstatus duda, Bayu menegaskan bahwa SA belum ada mengajukan rekomendasi perceraian ke Pemko Tanjungbalai, maka secara administrasi SA belum berstatus duda.
“Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,” terang Bayu.
Seperti diberitakan sebelumnya warga perumahan Komplek Cemerlang Asri II Kel.Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mengrebek sepasang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tanjungbalai, Senin (13/1/2020) sekitar Pukul 10.00 Wib.
Pengerebekan dilakukan warga karena sudah merasa resah sebab pasangan tak resmi itu sering berduaan di dalam rumah kontrakan APR.
Oknum ASN itu yakni SA (40) warga Tanjungbalai dan APR (33), warga Kota Medan, keduanya merupakan ASN dan CPNS di Dinas PUPR Pemko Tanjungbalai. (rik/mom)