TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Simpan narkotika jenis sabu dalam tempat duduk beca motor (betor), Ridwan alias Boy (43) akhirnya masuk bui. Warga Jalan Lobe Daud Lingkungan I, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Suprapto Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari, Rabu (29/1) lalu sekitar jam 22.30 wib.
“Benar, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 kemarin sekitar jam 22.30 wib, Sat Res Narkoba telah menangkap seorang laki-laki karena memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (30/1/2020).
Dilanjutkannya, pria tersebut ditangkap saat berdiri di samping beca motor (betor) miliknya di kawasan Jalan Suprapto Simpang Gang Nelayan, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkoba. Akan tetapi, setelah didesak petugas, tersangkapun mengakui ada memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tempat duduk betor miliknya itu,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Putu Yudha, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ridwan alias Boy, berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 Gram, satu lembar sobekan plastik warna hitam dan satu unit beca motor (betor) tanpa plat.
Guna menjalani proses hukum, lanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Mako Polres Tanjungbalai. (ign/mom)