• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Amankan 4.500 Butir Happy Five dan 394,98 Gram Sabu, Polres Tanjungbalai Cari Tersangka Pemasoknya

18 Februari 2020
di Tanjungbalai
0 0
Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi paling kanan bersama dengan tersangka lainnya.

Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi paling kanan bersama dengan tersangka lainnya.

13
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hingga saat ini, Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai masih mengejar tersangka pemasok 4.500 butir pil happy five dan 394,98 gram Narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut diamankan Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) pada hari Senin (17/2/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.

BacaJuga

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

1 Desember 2025

“Penangkapan terhadap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi ini merupakan pengembangan dari tersangka Erianto alias Anto (36) yang sudah lebih dulu tertangkap yakni pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Dari tersangka Erianto alias Anto ini, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 91,49 gram Narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka Erianto alias Anto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi. Selanjutnya, Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dalam waktu sekitar 3 jam yakni Senin (17/2/2020) pada pukul 01.00 Wib berhasil menangkap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi dari kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari kediaman Rahmad Fahmi alias Fahmi, warga Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak bertuliskan Arashi yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 394,98 gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir dan 2 unit timbangan elektrik.

“Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam acara konferensi pers di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020).

Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi memperoleh barang haram tersebut melalui tersangka R, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai. Sementara, lanjutnya, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan tersangka bertindak sebagai kurir yang bertugas menyerahkan barang kepada pemesan atas perintah dari R (DPO) selaku pemilik barang.

Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi mengaku, akan menerima upah sebesar Rp10 Juta untuk per Kilogram narkotika jenis sabu yang diantarkannya. Sementara, dari Narkotika jenis pil happy five tersebut, tersangka mengaku akan menerima upah saat pemiliknya datang mengambil barangnya.

Putu Yudha juga menginformasikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi, 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 394,98 Gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit hp merk Nokia warna hitam dan 1 kotak bertuliskan Arashi.

Dan tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Yunto Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangka tersangka Erianto alias Anto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)

Tags: ekstasiNarkobapolresta tanjungbalaiSabu
Berita Selanjutnya
Terima kunker Karo Rena Poldasu, Kapolres Sampaikan Polres Tanjungbalai Persiapan Menuju WBK dan WBBM

Terima kunker Karo Rena Poldasu, Kapolres Sampaikan Polres Tanjungbalai Persiapan Menuju WBK dan WBBM

Gerebek 2 Tempat Judi, Kapolres Sergai Angkut 4 Unit Mesin Jackpot

Gerebek 2 Tempat Judi, Kapolres Sergai Angkut 4 Unit Mesin Jackpot

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web