• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Amankan 4.500 Butir Happy Five dan 394,98 Gram Sabu, Polres Tanjungbalai Cari Tersangka Pemasoknya

18 Februari 2020
di Tanjungbalai
0 0
Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi paling kanan bersama dengan tersangka lainnya.

Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi paling kanan bersama dengan tersangka lainnya.

13
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hingga saat ini, Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai masih mengejar tersangka pemasok 4.500 butir pil happy five dan 394,98 gram Narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut diamankan Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) pada hari Senin (17/2/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

17 April 2026
Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

16 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

16 April 2026

“Penangkapan terhadap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi ini merupakan pengembangan dari tersangka Erianto alias Anto (36) yang sudah lebih dulu tertangkap yakni pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Dari tersangka Erianto alias Anto ini, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 91,49 gram Narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka Erianto alias Anto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi. Selanjutnya, Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dalam waktu sekitar 3 jam yakni Senin (17/2/2020) pada pukul 01.00 Wib berhasil menangkap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi dari kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari kediaman Rahmad Fahmi alias Fahmi, warga Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak bertuliskan Arashi yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 394,98 gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir dan 2 unit timbangan elektrik.

“Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam acara konferensi pers di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020).

Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi memperoleh barang haram tersebut melalui tersangka R, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai. Sementara, lanjutnya, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan tersangka bertindak sebagai kurir yang bertugas menyerahkan barang kepada pemesan atas perintah dari R (DPO) selaku pemilik barang.

Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi mengaku, akan menerima upah sebesar Rp10 Juta untuk per Kilogram narkotika jenis sabu yang diantarkannya. Sementara, dari Narkotika jenis pil happy five tersebut, tersangka mengaku akan menerima upah saat pemiliknya datang mengambil barangnya.

Putu Yudha juga menginformasikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi, 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 394,98 Gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit hp merk Nokia warna hitam dan 1 kotak bertuliskan Arashi.

Dan tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Yunto Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangka tersangka Erianto alias Anto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)

Tags: ekstasiNarkobapolresta tanjungbalaiSabu
Berita Selanjutnya
Terima kunker Karo Rena Poldasu, Kapolres Sampaikan Polres Tanjungbalai Persiapan Menuju WBK dan WBBM

Terima kunker Karo Rena Poldasu, Kapolres Sampaikan Polres Tanjungbalai Persiapan Menuju WBK dan WBBM

Gerebek 2 Tempat Judi, Kapolres Sergai Angkut 4 Unit Mesin Jackpot

Gerebek 2 Tempat Judi, Kapolres Sergai Angkut 4 Unit Mesin Jackpot

Berita Terbaru

Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

17 April 2026
256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP

256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP

16 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web