TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terkait rehab bangunan Micro Cafe dan Resto yang tidak memiliki Izin Rehab Bangunan (IRB) dari Pemko Tanjungnalai, Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai untuk segera turun tangan dan tidak tutup mata atas permasalahan rehab bangunan tersebut.
Kepada taslabnews.com, Selasa (04/02/2020), Ridho Damanik dan Fitra Panjaitan menyampaikan bahwa SOMASI dalam waktu dekat akan turun ke jalan meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai menertibkan bangunan Micro Cafe yang direhab dan dipasangi alat elevator (lift) tanpa kajian teknis dari Pemerintah kota.
“Kayaknya memang harus aksi ke jalan dulu kami, supaya Pemko tak tutup mata dan mau bertindak tegas terhadap Micro Cafe yang membandel itu,” kata Ridho.
Fitra Ramadhan menambahkan bahwa Pemerintah berhak untuk menghentikan segala aktivitas yang ada di Micro Cafe sampai pihak Micro Cafe memiliki IRB dan sertifikat layak fungsi elevatornya.
“Demi keselamatan pelanggan, Pemko seharusnya menstop dulu segala kegiatan di Micro Cafe, sampai ada IRB nya, karena kalau terjadi insiden, pasti masyarakat menyalahkan Pemko,” tambah Fitra.
Sebelumnya, pihak pengusaha ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (30/01/2020) lalu, Haris Siahaan mengatakan bahwa sejak tahun 2016 pihaknya sudah mengajukan IRB ke Pemerintah kota, tapi tidak kunjung keluar.
“Tahun 2016 udah kita ajukan dek, tapi tak keluar-keluar, tak mungkin la kita tunggu terus kan? Sementara kita juga butuh renovasi secepatnya guna pengembangan usaha,” terang Haris.
Lanjut Haris mengatakan bahwa tidak mungkin Micro Cafe tidak memikirkan keselamatan pelanggan. Semua sudah dilakukan kajian ahli yang profesional walaupun bukan dari pemerintah kota.
Menanggapi keterangan pihak pengusaha Micro Cafe, Dinas PUPR Tanjungbalai melalui Kasi Tata Bangunan dan Gedung, Rahmadi ST, Jumat (31/01/2020) mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima SPT dari Dinas Perizinan Tanjungbalai tentang pengkajian untuk IRB Micro Cafe.
“Sampai saat ini belum ada masuk dari Perizinan suratnya dek, kalau pengusaha bilang sejak 2016, kita kurang tau ya, karena 2016 itu masih gawenya Dinas Tata Kota, Tahun 2017 baru menjadi kewenangan PUPR, walau demikian, seharusnya pihak pengusaha setidaknya memiliki tanda terima permohonan dari pihak perizinan,” ujar Rahmadi singkat. (rbb/mom)