TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sebanyak 2 juru tulis (jurtul) judi togel/kim berhasil diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wib. Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (20/2) mengatakan, kedua orang tersebut diamankan dari Jalan MT Hariyono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Diinformasikan, kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Surya Bakti (43) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Zen alias Mak Jen (52) warga Jalan Ir H Juanda Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Surya Bakti berupa uang tunai senilai Rp81.000 dan 4 lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap (togel) jenis kim, dari tangan Muhammad Zen alias Mak Jen berupa 7 lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim dan uang tunai senilai Rp92.000,- serta 1 pulpen.
“Awalnya, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 tim sus gurita Satreskrim Polresta Tanjungbalai mendapat informasi bahwa ada seorang pria sedang mengendarai sepeda motor sudah mengambil pesanan togel di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” tutur AKBP Putu.
Atas informasi tersebut, personil langsung turun kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka Surya Bakti berikut barang buktinya.
Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa pesanan tebakan angka judi togel tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain yakni Muhammad Zen alias Mak Zen di Jalan Ir H Juanda Ujung Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kemudian personil tim sus gurita langsung melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Zen alias Mak Zen berikut dengan barang buktinya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Menurut Putu Yudha, kedua orang tersangka tersebut akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara/kurungan. Katanya, karena barang buktinya sudah cukup, maka kedua tersangka yakni Surya Bakti dan Muhammad Zen tetap ditahan di RTP Polres Tanjungbalai. (ign/mom)