TASLABNEWS, SERGAI– Sakeus Sinaga(47) warga Dusun Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. diamankan centeng perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Akibatnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Dolok Masihul.
Sakeus Sinaga ditangkap, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di Areal Blok 36 Afd II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Barang bukti yang diamankan 20 Tandan Buah Segar( TBS) di perkirakan seberat 260 Kilogram, 1 buah Tojok (Dodos) bergagang
besi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Juliapan Panjaitan SH dalam keterangan kepada awak media, Minggu (29/3/2020) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat centeng perkebunan melakukan patroli di areal perkebunan dan melihat pelaku sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Saat itu juga centeng atas nama Taufid (48), Herdianto (38) dan Paimun (41) melihat tersangka sedang mengangkat/memikul buah kelapa sawit untuk dikumpulkan ke dalam parit Areal Blok 36 Afd II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Selanjutnya pihak centeng melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut.
Atas diberikan kuasa oleh maneger PT Perkebunan Socfindo Bangun Bandar untuk membuat laporan sesuai ke Mapolsek Dolok Masihul.
Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar mengalami kerugian ratusan ribu rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. (syaf)



























