TASLABNEWS, ASAHAN– Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK diminta untuk menangani kasus penginapan hotel fiktif dan penjualan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan.
Itu dikatakan Muhammad Isa Ansori Hasibuan tokoh gerakan muda masyarakat Asahan kepada taslabnews, Senin (9/3/2020).
Menurut Isa, dengan adanya temuan BPK tersebut, sudah sewajarnya jika Polres Asahan menangani kasus tersebut.

Masih dari Isa, sesuai temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019, pihak Setdakab tidak bisa mempertanggungjawabkan biaya penginapan.
BERITA SEBELUMNYA
Sesuai Temuan BPK Tahun 2019, Ada Perjalanan Dinas dan Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan
Buat Laporan Fiktif Penginapan Hotel dan Stempel Palsu, Pejabat Setdakab Asahan Bisa Dipidana
“Nah di temuan BPK juga disebutkan pejabat di Setdakab Asahan mengaku tak menginap di hotel namun menerima pembayaran penuh,” ucapnya.
Selain itu ada kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas dan penginapan di hotel. (Syaf)