TASLABNEWS, SIANTAR – Berkat informasi warga, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pria yang biasa melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan mengamankan 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,22 Gram, Jumat (6/3/2020) sekira pukul 10.30 Wib.
“Awalnya ada masyarakat yang melaporkan ke Personil Sat Narkoba bahwa di Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, ada seorang orang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba,” tutur Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti.
Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, tiba di lokasi Personil Sat Narkoba melihat seorang pria yang dicurigai berada di pinggir jalan. Saat didekati pria tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.
Dari pria yang mengaku bernama Jimmi Boris Manurung petugas mengamankan satu uniy Hp merek Samsung dan kepada petugas, pelaku Jimmi mengaku menyimpan sabu miliknya dibelakang rumah warga daerah tersebut.
Lalu pelaku menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis shabu miliknya kepada Personil Sat narkoba yang disimpan di dalam tumpukan ban bekas di belakang rumah warga.
Petugaspun langsung mengamankan satu bungkus plastik warna biru berisi enam paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,22 Gr yang dibungkus pipet plastik dan pelaku Jimmi mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu miliknya tersebut diperoleh dari pria berinisial RG.
“Saat Hp pelaku RG dihubungi berulangkali, Hp pria tersebut tidak aktif,” ujar Aiptu Napena.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (mom)