TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nasib naas dialami Sudi Rahmad alias Rahmad (47) dan Sopian Sirait alias Pian (44). Niat keduanya untuk memakai sabu gagal. Kini mereka harus mendekam di sel tahanan polisi.
Informasi diperoleh, Sopian Sirait alias Pian merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Sudi Rahnad alias Rahmad Jalan Mawar IX, Lingkungan VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka keburu ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai sesaat sebelum menikmati Narkotika jenis sabu dari salah satu rumah di Jalan Alteri, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (17/4) sekitar pukul 14.00 Wib.

Salahsatu tersangka berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kepada awak media, Minggu (19/4) mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan menikmati sabu.
Katanya, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap kegiatan kedua tersangka tersebut.
“Awalnya Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah rumah di Jalan Alteri, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu. Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba langsung mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pada saat akan diamankan, kedua tersangka sedang duduk berhadapan dan di atas meja di antara kedua tersangka duduk, ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong) yang telah terangkai dengan pipet kaca dan pipet plastik, 1 mancis warna merah yang pada ujungnya di pasang jarum untuk sebagai kompor pembakar shabu dan 1 bungkus potongan plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik mereka.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres. (ign/syaf)