TASLABNEWS, SERGAI- Personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus Ahmaf Yadi alias Amat (35) seorangkurir sabu yang telah buron hampir dua bulan. Tersangka yang sehari -hari sebagai mekanik sepeda motor langsung digelandang ke Mapolres Sergai.
Tersangka merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Informasi diperoleh, tersangka ditangkap, Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10:00WIB, tepatnya di rumah saat tersangka baru usai sarapan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (8/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka atas pengakuan seorang pengedar sabu atas nama Budi Sulaiman alias Kifli (27) yang terlebih dahulu ditangkap oleh Personil Sat Narkoba pada tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 02. 00WIB tepatnya di perumahan Permata Lingkungan VII, Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolmas, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Adapun penangkapan tersangka Kifli berkat informasi dari masyarakat dalam kegiatan dalam transaksi narkoba sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
Hasil penangkapan tersangka Kifli ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. dimana dari pengakuan tersangka Kifli mendapatkan sabu dari tersangka Amat.
Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Amat namun tersangka keburu kabur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan barang bukti dan menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram didalam rumah Amat sehingga tersangka Amat diterbitkan status dalam pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.
Namun lanjut Kapolres karena sudah merasa aman, kurang lebih dua bulan dalam pelarian dan tersangka Amat kembali kerumahnya, akhirnya tersangka Amat berhasil ditangkap pada hari Rabu(8/4/2020) sekira pukul 10:00WIB. Tepatnya dirumah milik tersangka baru selesai sarapan di dapur.
Hasil pengakuan bapak dua anak tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial W di Dolok Masihul langsung dilakukan pengejaran terhadap W, namun W sudah melarikan diri,”ujar Kapolres Sergai.
Bahkan dirinya mengakui, setelah kifli tertangkap dia merasa takut dan melarikan diri ke Martebing ke rumah wawaknya.
“Saya takut setelah kifli tertangkap saya melarikan diri kerumah wawak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba,”kata Amat kepada Petugas.
Bahkan kalau untuk makan saya sebenarnya tidak kurang karena dirumah saya buka bengkel sepeda motor, tetapi karena saya juga pemakai sabu sehingga saya mau disuruh mengantarkan sabu kepada Kifli dan saya mendapat upah sabu untuk saya pakai,”kilah Amat kepada Petugas
” Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin. (Syaf)