TASLABNEWS, SERGAI– Tersangka narkoba di Serdang Berdagai bernama Asrul (22) diringkus polisi, Kamis (9/4/2020) pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul. Tersangka yang merupakan kurir sabu di Wilayah Hukum Polsek Dolok Masihul mengaku mendapat upah Rp10 ribu dan paketan sabu gratis untuk mengantarkan sabu kepada pelanggan.

Dari tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik warna hitam dan uang kontan sebesar Rp10.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (10/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas laporan tersebut, personel Polsek Dolok Masihul di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Supriadi SH bersama timnya melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba dilokasi terlihat seorang laki-laki yang sangat dicurigai sedang berdiri mondar-mandir sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Selanjutnya tim langsung mendekati, ketika hendak ditanyai identitasnya pelaku melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil warna hitam namun pelaku berhasil ditangkap serta dilakukan penggeledahan badan dan disekitarnya ditemukan narkotika jenis sabu disamping kanan pelaku yang dibuang sebelumnya dan uang Rp10.000.
Saat di interogasi, kepada petugas tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku RS warga Dolok Masihul, Sergai. Bahkan setiap pengambilan sabu tersebut tersangka mengambil di depan rumah RS.
Asrul juga mengaku jika uang Rp10.000 merupakan upah dari mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Bahkan dirinya mengaku sudah 2 kali menjadi kurir narkotika jenis sabu dari pelaku RS.
Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju kediaman tersangka RS untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tiidak berada di tempat dan sudah melarikan diri.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Syaf)