TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tiga tersangka narkoba di Kota Tanjungbalai Rizal (44), Guntur (31) dan Irfan (44) diringkus polisi. Dari ketiganya diamankan sabu seberat 10,30 gram.
Ketiga tersangka yakni Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin merupakan warga Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Sedangkan, Guntur Sitorus alias Guntur warga Jalan Mayung, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar dan Irfan Siregar alias Ivan penduduk Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, ketiganya diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Ketiganya diamankan di 2 lokasi berbeda yakni di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan di Jalan Jenderal Sudirman Km IV,” ungkap Putu Yudha, Sabtu (9/5/2020).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Sulhani beserta anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya akurat, petugas langsung mendatangi TKP dan melihat 2 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli sabu.
“Melihat kedua tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rizal dan Guntur. Dan dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan selembar potongan plastik kresek warna hitam terbalut lakban warna transparan yang setelah di periksa dan dibuka oleh petugas ternyata berisi sebungkus potongan plastik transparan berisi sabu,” urainya.
Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka hingga mereka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka.
“Dari pengakuan mereka pula kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka Irfan Siregar alias Ivan di Jalan Jenderal Sudirman Km IV,” tandasnya.
Selain ketiga tersangka dan sabu yang diamankan, dalam kasus ini, petugas juga turut menyita barang bukti lain diantaranya 3 unit ponsel dan 1 unit sepedamotor Yamaha Nouvo BK 6048 LQ.
Selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ign/Syaf)