TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Akibat nekat mencuri duaA unit handphone, Zulkarnaen Sinaga alias Keden (40) harus menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai. Tersangka langsung dijemput personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari rumahnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (14/5) sekitar pukul 15.30 Wib.
Tersangka Zulkarnaen Sinaga alias Keden ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020 atas nama, Angelica (29), ibu rumah tangga warga Jalan Jenderal Sudirman No.37A, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sebagai pelapor atau korban.
“Dalam laporannya, korban mengaku, pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekira pukul 11.35 Wib telah kecurian barang berupa dua unit handphone dengan type iPhone 7 plus warna hitam dan Vivo Y69 warna hitam dari rumahnya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (15/5/2020).
Dilanjutkan Kapolres, Korban mengalami kecurian pada saat rumah korban tidak terkunci sehingga pelaku masuk dari pintu belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian material senilai Rp15.000.000,- dan kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.

Menurut Putu Yudha, setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis (14/5/2020) personil Tekab Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Zulkarnaen Sinaga alias Keden langsung dari rumahnya.
Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kotak hp Vivo, 1 kotak handphone iPhone 7 plus, 1 unit sepedamotor honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 topi yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Juga 1 potong celana yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya dan 1 buah kompor gas yang di beli pelaku menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)