TASLABNEWS, SERGAI – Lagi nunggu Juru tulis (Jurtul) judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai (Sergai) diangkut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus, Kamis(28/5) sekira pukul 20.30WIB.
Pelaku yang diamankan bernama Nelson Manogar Sirait alias Oga (32), warga Simpang Obor Dusun II Kampung Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Oga ditangkap di Dusun IV Merah Putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, satu pulpen warna kuning bergaris, satu unit Handphone Nokia warna biru, Uang tunai Rp.84.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020), mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di satu warung tuak milik warga.
Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Tiba di lokasi, tim melihat di satu warung tuak pria yang sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka Oga ditangkap di warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM. Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,” kata Kapolres Sergai.
Saat diinterogasi, bapak tiga anak tersebut mengaku merekap tebakan angka judi jenis KIM tersebut untuk disetor kepada Siregar, warga Desa Dolok Masihul.
“Dari hasil penjualan, tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,” ujar AKBP Robin.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. “Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kapolres AKBP R Simatupang. (mom)