TASLABNEW, ASAHAN-
Seorang tersangka judi togel atas nama Suparmin alias Jipeng (56) diringkus personel Polres Asahan, Senin (8/6/2020).
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Jatantras, Sabtu (13/6/2020) mengatakan, tersangka merupakan warga Dusun II, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Tersangka diringkus di Lingkungan V, Kelurahan Siumbut umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Masih dari kasat, tersanfka diringkus polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan rumah Pak Tono Lingkungan V, Kelurahan Siumbut umbut, Kecamatan Kisaran Timur, ada tindak pidana perjudian Togel.
Kemudian pada pukul 20.30 wib unit jatanras langsung menuju lokasi dan benar adanya tindak pidana perjudian jenis togel.
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat di introgasi Suparmin mengaku menyetor ke Sutar warga Siumbut umbut, Kecamatan Kisaran Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Selanjutnya Suparmin di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan,” ucapnya.
Dari tersangka diamankan 1 unit handphone merk nokia warna biru, uang tunai Rp330.000, 1 buku dan
1 pulpen. (Syaf)

























