TASLABNEWS, ASAHAN- Adanya kelebihan pembayaran dana reses, Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) 45 Anggota DPRD Asahan sebesar Rp727 020.000 melanggar PP Nomor 18 tahun 2017.
Itu dikatakan aktivis di Asahan Muhammad Isa Ansori kepada taslabnews, Selasa (16/6/2020).
Menurut Isa, pada PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPR disebutkan, dimana pada pasal 8 huruf a ayat 2 menyatakan bahwa reses sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan Reses kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa TKI dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan KKD.
Lalu ayat 6 menyatakan bahwa pemberian TKI dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan dengan ketentuan untuk kelompok KKB tinggi, paling banyak 7 Kali sedang, paling banyak 5 kali, rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPR.
Bukan hanya itu, pembayaran reses 45 anggota DPRD Asahan melanggar Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kkd pelaksanaan pertanggungjawaban do.
“Saya harap Kapolres Asahan secepatnya memanggil 45 anggota DPRD tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat dikonfirmasi meminta taslabnews menanyakan penanganan kasus ini ke kasat dan kanit. (Syaf)