TASLABNEWS, Tersangka pelaku jambret berinisial MHL (27) diringkus polisi.
Korbanya Indra Irawan (19) seorang warga Jati Rejo, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa itu terjadi di jalan Kapten Muslim Sei Sekambing C II, Rabu (15/07/2020) dini hari sekira pukul 02.00 wib.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK menyebutkan, peristiwa penjambretan itu terjadi di jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sekambing C II.
Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya yang beralamat Jati Rejo Desa Sampali kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya korban pun memesan ojek online dengan menggunakan 1 unit Handphone merek Oppo A3S warna merah miliknya. Setelah memesan ojek online korban pun menunggu di pinggir jalan sambil memegang handphonenya dengan menggunakan tangannya.
Pada saat itu pelaku MHL melintas dengan dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio IM3 BK 2946 AGJ warna hitam.
Dengan sepontan pelaku langsung merampas handphone milik korban.
Atas kejadian tersebut korban dengan sepontan juga memegang bagian belakang sepedamotor tersangka.
Aksi nekat korban agar pelaku tidak melarikan diri hingga korban terseret sejauh lebih kurang 500 meter dan sempat berteriak minta pertolongan, menjadi perhatian warga di seputaran jalan Tkp tersebut.
Pelaku terjatuh dan warga berhasil mengamankan pelaku dan sempat terjadi amukan masa di Tkp.
“Kepada pelaku MHL kami kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan barang bukti yang kami amankan 1 unit Hp Oppo A3S warna merah atas tindak kejahatannya dan sepeda motor yamaha Mio BK 2946 AGJ warna hitam serta pakaian yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” papar Kapolsek. (Ril)






























