TASLABNEWS, Tersangka pelaku pencurian sepedamotor KZ (28) diringkus personel Tekab Polsek Sunggal. Kaki tersangka terpaksa ditembak, karena tersangka nencoba melawan saat hendak dilakukan pengembangan kasus.
“Terhadap tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan barang bukti yang lain, tersangka tidak kooperatif dan berusaha melukai petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim dan anggota Tekab,” ucap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan perawatan.
Dijelaskan Kanit bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian sepedamotor,.
“Saat beraksi, tersangka juga bersama dengan kawannya AR, yang hingga saat ini masih kita kejar,” tambahnya.
Penangkapan terhafap tersangka berawal dari rekaman CCTV. Selanjutnya team melakukan penyelidikan di lapangan dan atas informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Tersangka ditangkap, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 wib di tempat persembunyiannya di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa baju kaos dan sendal yg dibeli dari uang hasil kejahatan, gunting serta pisau belati.
“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita juga himbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan miliknya dan selalu gunakan kunci ganda,” ucap janit. (Ril)