TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam tempo satu hari sejak dilaporkan, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menciduk 3 orang tersangka pembobol gudang penyimpanan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai.
Ketiga tersangka yakni Pandu Prakasa (29), Ricky Oskardo (39) dan Gomgom (30).
Katanya, ketiga orang pelaku tersebut ternyata bekerja di RSUD Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai, seperti Pandu Prakasa (29) bekerja sebagai petugas kebersihan, Ricky Oskardo (39) adalah ASN di RSUD tersebut dan Gomgom (30) bekerja magang di RSUD tersebut.

Ketiga orang tersangka tersebut berhasil di ringkus personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (16/7) dari tempat yang berbeda.
Kepada awak media, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/168/VII/2020/SU/Res.TJB, tanggal 15 Juli 2020. Dan sebagai pelapornya, imbuhnya, adalah Zulkifli (31), warga Dusun III, Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara atas nama RSUD Dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan pengaduannya, kejadian pencurian di RSUD Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No.39, Kota Tanjungbalai itu terjadi, sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelaku membobol gudang obat-obatan dengan cara merusak jendela dan lobang ventilasi kemudian pelaku mengambil cairan RL (Ringer Laktat) 98 Box dan berbagai jenis obat obatan lainnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor atau RSUD Dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp46.000.000.
“Selanjutnya, pihak RSUD Dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada hari Rabu (15/7) dan langsung ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Putu Yudha, hanya dalam tempo satu hari setelah diterimanya laporan pengaduan, pihaknya langsung berhasil menciduk 3 orang pelaku.
“Selain berhasil mengamankan ketiga tersangka, juga turut diamankan barang buktinya berupa 1 tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning merk Krisbow (digunakan pelaku untuk membawa hasil kejahatan dari gudang) dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam type G (digunakan mengangkut hasil kejahatan keluar).
Atas perbuatannya itu, ketiga orang pelaku akan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Putu Yudha mengakhiri keterangannya. (ign/syaf)


























