TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan pemilik 1,12 Gram narkotika jenis sabu bernama Doddy Ilhami Milka akias Doddy (43), warga Jalan Bogenvile Kelurahan Selat Lancang Kecatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 21.15 Wib.
Keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, informasi warga tersebut tentang adanya pria di Jalan Bacang Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Unit II Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang disebutkan.
Saat melihat kedatangan personil, tersangka Doddy langsung membuang suatu benda dengan tangan kanannya ke atas tanah. Namun perbuatan tersangka tersebut terlihat oleh petugas, dan memerintahkan tersangka mengambil benda tersebut.
Setelah benda tersebut diambil dan diperiksa, ternyata benda tersebut merupakan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 Gram.
“Kepada petugas, tersangka Doddy mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari pria berinisial EK. Namun petugas belum menemukan EK saat dilakukan pencarian,” ujar AKBP Putu.
Seluruh barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam, beserta terangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (mom)