TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Personel Polsek Datuk Bandar meringkus Juara Maruli Tua Sitio (41) pelaku judi togel, Kamis (27/8/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka berprofesi sebagai penjual tuak, alamat Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka 41 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 27 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang, 1 unit Hp merek Nokia warna biru, 1 pulpen merk X-DATA F-1 BLACK, 1 pulpen merek QUANTUM QS 01, Uang tunai sebanyak Rp22.000.

Ada pun kronologi penangkapan, setelah melakukan penyelidikan dengan hasil A1 tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL (Toto Gelap) & HONGKONG/KIM di Jalan Singosari Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H A KARO-KARO SH melakukan pengepungan terhadap kedai tuak TIO dan kemudian Personil Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan. Selanjutnya membawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ril)