TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporin warga menyimpan Narkotika jenis sabu di kediamannya, Muhammad Salim Harahap alias Alim (26) akhirnya di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka di amankan langsung dari kediamannya di Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.30 Wib.

Tersangka Muhammad Salim Harahap alias Alim berikut barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, ada sebuah rumah yang sering jadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
“Ketika digerebek, selain mendapatkan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya berupa satu ball plastik klip transparan kosong, uang tunai hasil penjualan sabu serta timbangan elektrik yang ditemukan terletak dibelakang tersangka,” ujar Kapolres Tanjubgbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (9/8).
Menurut Panjaitan, saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan tersangkap langsung di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti. (ign/syaf)

























