TASLABNEWS – Personel Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai menangkap Budi Sutandi (34) tersangka perampok Indomaret, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang menetap di Lingkungan 10, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai diduga melakukan pencurian di dalam Indomaret di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabuoaten Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 03.39 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka sesuai laporan korban, Laporan Polisi Nomor : LP / 196/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 04 Agustus 2020,l, Senin (4/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti, 10 bungkus rokok merk Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, topi warna abu abu, masker warna merah, sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merk VIVO Y95 + memory card dan Rp10 juta.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH kepada wartawan, Minggu (9/8/2020) mengatakan, kronologisnya kejadian, Selasa, (4/8/2020) sekira pukul 03.39 WIB.
Saat itu karyawan Indomaret sedang menjaga toko kemudian ada pembeli sebanyak dua orang laki-laki masuk ke dalam toko dan setelah mengambil barang belanja tiba-tiba salah seorang medatangi pelapor sambil mengatakan mana uang penjualan.
Karena pelaku memegang pisau pelapor takut dan pergi kebelakang dan kemudian membuka tempat penyimpanan uang dan kemudiana menyerahkan semua uang yang ada di kotak penyimpanan uang.
Setelah itu kedua pelaku keluar sambil mengambil uang dalam laci kasir, selanjutnya pelapor menghubungi supervisor via handphone guna melaporkan kejadian tersebut.
Sekira pukul O4. 24 WIB, supervisor datang ke Indomaret mengecek CCTV. Atas kejadian itu pihak Indomaret mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp50 juta lebih.
Selanjutnya korban, Sutiono (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban, Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dibantu Tim Elang Resmob Sat Brimob Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di kota Perbaungan.
Dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Budi Sutandi alias Budi Embah sedang berada di dalam kamar rumahnya dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Indomaret sebagai mana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan,” terang Kapolres. (Syaf)




























