TASLABNEWS, ASAHAN- Lakukan pengalihan pengadaan mobiler sekolah ke rehab ruang kelas dan bangun laboratorium, Mantan Kadisdik Asahan Ismail telah melanggar Permendari nomor 22 tahun 2011.
Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada taslabnews, Sabtu (5/9/2020).

Menurut Afifuddin, tindakan yang dilakukan mantan Kadisdik Asahan Ismail itu tak sesuai dengan pedoman penyusunanan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012.
Afifuddin menambahkan, dengan adanya kasus ini susah sewajarnya penegak hukum seperti pihak Polres Asahan dan Kejari Kisaran menangani kasus ini dengan serius.
BERITA SEBELUMNYA
ICW Mendukung Agar Kasus Hibah Mobiler Sekolah di Disdik Asahan Masa ke Pemimpian Ismail Diusut
Dimana peruntukan hibah DAK tersebut bukan untuk rehab ruang kelas dan membangun laboratorium, namun untuk pengadaan mobiler sekolah seperti kursi, meja dan lainnya.
“Harus diperiksa kadisnya itu. Jangan karena dia sudah jadi Wakil Walijota Tanjungbalai kasus ini diabaikan,” ucapnya.
Afifuddin menambahkan, tindakan yang dilakukan Ismsil jelas menyalahi peraturan yang berlaku.
“Bukan hanya itu, si Ismail itu sudah menyalahgunakan wewenang jabatannya dan melanggar aturan,” ucapnya. (Syaf)
























