TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Gambar maupun komentar yang di posting dilamannya dinilai fitnah dan merusak nama baik Partai Golkar khususnya di Kota Tanjungbalai, akhirnya DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai secara resmi melaporkan pemilik akun facebook atas nama ‘Pak Belalang' dan ‘Merana Tanjung Balai' ke Polres Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai, Khuwalid Mingka kepada awak media saat ditemui di halaman Polres Tanjungbalai, Rabu (29/9/2020).
Didampingi Ketua PD AMPG Kota Tanjungbalai, Ade Fahriza dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar, Ilham Fauzi SH, Khuwalid Mingka menjelaskan bahwa laporan pengaduan itu dilakukan karena akun facebook atas nama Pak Belalang dan Merana Tanjung Balai itu sudah menayangkan gambar fitnah yang sengaja disebarkan dengan tujuan untuk merugikan Partai Golkar khususnya DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai.
Katanya, DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai sangat keberatan dengan isi dari laman facebook yang diunggah oleh akun Pak Belalang dan Merana Tanjung Balai, karena selain merugikan partai sekaligus juga telah menyebar fitnah terhadap Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH, yang juga salahsatu kontestan dalam Pilkada Kota Tanjungbalai 2020 yakni sebagai calon Walikota Tanjungbalai.
Adanya laporan pengaduan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar. Katanya, setelah mendapat surat kuasa dari DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai, pihaknya pada hari itu juga langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Pengaduan itu, lanjutnya, terkait dengan status di media sosial dengan akun Pak Belalang dan Merana Tanjung Balai, yang dinilai telah memfitnah Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai HM Syahrial SH MH, yang saat ini juga salah satu calon Wali Kota Tanjungbalai.
“Dalam postingan tersebut, kedua akun tersebut tersebut dengan sengaja telah menampilkan foto Ketua Partai Golkar Tanjungbalai, H M Syahrial bersama dengan oknum terduga pelaku tindak pidana Narkoba yang telah ditangkap pihak kepolisian disertai dengan komentar yang dinilai menjurus kepada fitnah. Postingan di akun media sosial tersebut sudah mengaitkan sebuah kejadian tindak pidana kejahatan dengan simbol Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai,” terangnya.
“Terlebih lagi, postingannya tersebut sudah dilihat serta dibagikan kepada lebih dari 200 kali ke media sosial lainnya, hal ini sudah pasti dapat mempengaruhi citra Partai Golkar khususnya di Kota Tanjungbalai. Karena itulah, kedua pemilik akun di facebook tersebut, kita laporkan ke Polres Tanjungbalai dengan harapan, pelakunya secepatnya dapat ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ilham Fauzi SH.
Menurut Khuwailid Mingka, postingan yang diunggah di kedua akun tersebut sengaja di timbulkan oleh si pemilik akun dengan tujuan negatif, baik terhadap Partai Golkar maupun terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai yang akan maju dalam Pilkada Kota Tanjungbalai tanggal 9 Desember 2020 yang diusung oleh DPD Partai Golkar bersama dengan sejumlah partai politik lainnya.
Soalnya, gambar terduga pelaku tindak pidana perkara Narkoba yang terdapat di postingan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Partai Golkar maupun dengan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, yang pada saat ini adalah merupakan salah satu calon Wali Kota Tanjungbalai.
“Partai Golkar tidak pernah kompromi terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan postingan dan tidak ikut-ikutan menyebarkannya,” katanya.
“Kami yakin, bahwa pihak Polres Tanjungbalai akan bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Saya juga mengimbau kepada seluruh kader Partai Golkar dan masyarakat di Kota Tanjungbalai, agar tidak terpancing dengan isu fitnah ini”, tegas Khuwalid Mingka mengakhiri keterangannya. (ign/mom)