TASLABNEWS, ASAHAN-Pembangunan ruko tiga pintu di kawasan Jalan Kartini Kota Kisaran yang disebut-sebut milik oknum Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap diduga pendiriannya tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Itu dikatakan salahsatu pengurus MAMBI Asahan versi Ok Moch Rasyid kepada taslabnews, Kamis (22/10/2020).
Menurut Ok Rasyid, di lokasi bangunan tidak terdapat plank yang diterbitkan Dinas Perizinan Pemkab Asahan.
“Ini jelas melanggar Perda. Kemana Dinas Perizinan dan Satpol PP? Mengapa mereka diam? Padahal sudah tiga minggu bangunan tersebut berjalan, apa mungkin mereka nggak tau. Atau karena bangunan ini milik Ketua DPRD Asahan. Jangan mereka berani hanya kepada rakyat kecil, tapi kepada oknum pejabat mereka diam,” ujar Rasyid.
Disebutkannya, setiap warga negara harus patuh pada pada peraturan yang berlaku, baik itu undang undang maupun peraturan daerah yang telah diundangkan, terlebih lagi oknum pejabat daerah yang lebih paham tentang peraturan.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap, ia mengatakan, Bangunan itu ada IMB nya, rumah Hunian 2 lantai dan IMB nya keluar 19 Agustus 2020. (Syaf)