TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berkat ‘nyanyian” dari 3 orang waria, 3 orang tersangka pelaku pencurian sepedamotor milik Adam Syahputra (28) berhasil diringkus personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Ketiga orang tersangka yakni Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar (44), Irwan alias Ir (39) dan Doni Pratama (28). Ketiganya diringkus dari tiga tempat yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (21/11) mengatakan, Rabu (11/11) sekitar pukul 05.00 Wib telah terjadi pencurian satu unit sepedamotor Honda CB VERZA 150CC dengan nomor polisi BK 6280 QAL di Pasiran Pantai Amor di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Sepedamotor milik dari Adam Syahputra (28), warga Jalan Anwar Idris Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai hilang dari depan warung tempat dimana korban sedang tertidur sehingga korban mengalami kerugian material lebih kurang Rp20 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai yang dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP /289/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020.
Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang kebetulan adalah Waria yang sering mangkal di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi dari ketiga waria tersebut, pada hari Jumat (20/11) sekitar pukul 05.00 Wib, tim Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar (44) dari tempat persembunyiannya di Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sepedamotor telah dijual kepada Doni Pratama (28) warga Jalan Sei Mencirim, Pinang Baris, Medan.
Setelah petugas berhasil menciduk Doni Pratama (28), dijelaskan bahwa sepedamotor tersebut telah dijual kepada Irwan alias Ir (39) warga Dusun V, Gang Subur, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Personil Sat Reskrim langsung bergerak meringkus tersangka Irwan alias Ir (39) dan ketiga pelaku langsung di boyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut,” ujar Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah satu unit Honda Cup warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, baju, celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepedamotor milik korban.
Katanya, atas peebuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) dari KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (curanmor). (ign/syaf)