• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 18 Januari 2021
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Andi, Pembongkar Indomaret

    Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Andi, Pembongkar Indomaret

    Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan 909.132 Obat Kedaluwarsa

    Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan 909.132 Obat Kedaluwarsa

    Simpan Sabu, Wong Budi Diamankan Personil Polres Tanjungbalai dari Kamar Tidur

    Simpan Sabu, Wong Budi Diamankan Personil Polres Tanjungbalai dari Kamar Tidur

    Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan Ribuan Butir Obat Kedaluwarsa

    Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan Ribuan Butir Obat Kedaluwarsa

    Ganggu Kamtibcar Lantas, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tertibkan Parkir dan Pedagang di Badan Jalan

    Ganggu Kamtibcar Lantas, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tertibkan Parkir dan Pedagang di Badan Jalan

    Majukan Peradaban dan Kemanusiaan Bangsa Indonesia, MPR Sepakat Kerjasama Dengan IWO

    Majukan Peradaban dan Kemanusiaan Bangsa Indonesia, MPR Sepakat Kerjasama Dengan IWO

  • Asahan
    PTPN 3 Sei Dadap Selalu Utamakan Keselamatan Kerja

    PTPN 3 Sei Dadap Selalu Utamakan Keselamatan Kerja

    Bukti tunjangan reses 45 anggota DPRD Asahan yang tak sesuai aturan

    Hebatnya 45 Anggota DPRD Asahan, Resesnya 3 Kali, Tapi Dibayar 4 Kali

    TMP Asahan Salurkan Masker dan APD ke RS HAMS Kisaran di HUT ke-48 PDIP

    TMP Asahan Salurkan Masker dan APD ke RS HAMS Kisaran di HUT ke-48 PDIP

    Kades Perhutaan Silau Dilaporkan ke Polres Asahan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Kades Perhutaan Silau Dilaporkan ke Polres Asahan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Andi, Pembongkar Indomaret

    Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Andi, Pembongkar Indomaret

    Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan 909.132 Obat Kedaluwarsa

    Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan 909.132 Obat Kedaluwarsa

    Simpan Sabu, Wong Budi Diamankan Personil Polres Tanjungbalai dari Kamar Tidur

    Simpan Sabu, Wong Budi Diamankan Personil Polres Tanjungbalai dari Kamar Tidur

    Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan Ribuan Butir Obat Kedaluwarsa

    Dinkes Kota Tanjungbalai Simpan Ribuan Butir Obat Kedaluwarsa

    Ganggu Kamtibcar Lantas, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tertibkan Parkir dan Pedagang di Badan Jalan

    Ganggu Kamtibcar Lantas, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tertibkan Parkir dan Pedagang di Badan Jalan

    Majukan Peradaban dan Kemanusiaan Bangsa Indonesia, MPR Sepakat Kerjasama Dengan IWO

    Majukan Peradaban dan Kemanusiaan Bangsa Indonesia, MPR Sepakat Kerjasama Dengan IWO

  • Asahan
    PTPN 3 Sei Dadap Selalu Utamakan Keselamatan Kerja

    PTPN 3 Sei Dadap Selalu Utamakan Keselamatan Kerja

    Bukti tunjangan reses 45 anggota DPRD Asahan yang tak sesuai aturan

    Hebatnya 45 Anggota DPRD Asahan, Resesnya 3 Kali, Tapi Dibayar 4 Kali

    TMP Asahan Salurkan Masker dan APD ke RS HAMS Kisaran di HUT ke-48 PDIP

    TMP Asahan Salurkan Masker dan APD ke RS HAMS Kisaran di HUT ke-48 PDIP

    Kades Perhutaan Silau Dilaporkan ke Polres Asahan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Kades Perhutaan Silau Dilaporkan ke Polres Asahan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
Beranda Nasional

Kabaharkam Polri: Jika Tidak Ditindak, FPI Dapat Jadi Embrio Perpecahan NKRI

30 Desember 2020
di Asahan, Batubara, Labura, Langkat, Medan, Nasional, Nias, Siantar-Simalungun, Sibolga, Sumut, Tabagsel, Tanjungbalai, Tapanuli
0
Kabaharkam Polri: Jika Tidak Ditindak, FPI Dapat Jadi Embrio Perpecahan NKRI
0
Dibagikan
44
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

BacaJuga

Lagi Asyik Nyabu Pasangan Ini Diringkus Polisi

Lagi Asyik Nyabu Pasangan Ini Diringkus Polisi

17 Januari 2021
Dikibusi Miliki Sabu, Pria Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polisi

Dikibusi Miliki Sabu, Pria Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polisi

17 Januari 2021
Kantongi 2 Paket Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Kantongi 2 Paket Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

17 Januari 2021
Nyabu, Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Nyabu, Pengangguran Ini Diringkus Polisi

17 Januari 2021

“Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, Rabu (30/12/2020).

Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Komjen Pol Agus Andrianto menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Dan dia menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

“Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke-Ormas-an,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

“Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga,” tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

“Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya. (iwo)

Tags: fpikabaharkamkabaharkam Polripembubaran fpiPolri
Salomo Malau

Salomo Malau

Berita Selanjutnya
Surya-Taufik Menang di Pilkada 2020, Warga Teluk Dalam dan Pulo Bandring Gelar Syukuran

Surya-Taufik Menang di Pilkada 2020, Warga Teluk Dalam dan Pulo Bandring Gelar Syukuran

Jenazah korban sudah dimasukkan peti dan siap dikirim ke Indonesia

Kamis, Jenazah Lisa Sirait Warga Asahan yang Diduga Diperkosa dan Dibunuh di Malaysia Tiba di Indonesia

Berita Terbaru

Lagi Asyik Nyabu Pasangan Ini Diringkus Polisi

Lagi Asyik Nyabu Pasangan Ini Diringkus Polisi

17 Januari 2021
Dikibusi Miliki Sabu, Pria Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polisi

Dikibusi Miliki Sabu, Pria Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polisi

17 Januari 2021
Kantongi 2 Paket Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Kantongi 2 Paket Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

17 Januari 2021
Nyabu, Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Nyabu, Pengangguran Ini Diringkus Polisi

17 Januari 2021
PTPN 3 Sei Dadap Selalu Utamakan Keselamatan Kerja

PTPN 3 Sei Dadap Selalu Utamakan Keselamatan Kerja

16 Januari 2021
Bukti tunjangan reses 45 anggota DPRD Asahan yang tak sesuai aturan

Hebatnya 45 Anggota DPRD Asahan, Resesnya 3 Kali, Tapi Dibayar 4 Kali

15 Januari 2021
Bukti temuan BPK atas kekurangan volume pengerjaan jalan di Aek Kanopan

Ini Bukti Adanya Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek Jalan di Aek Kanopan di PUPR Labura Menurut BPK

15 Januari 2021
TMP Asahan Salurkan Masker dan APD ke RS HAMS Kisaran di HUT ke-48 PDIP

TMP Asahan Salurkan Masker dan APD ke RS HAMS Kisaran di HUT ke-48 PDIP

15 Januari 2021
Kades Perhutaan Silau Dilaporkan ke Polres Asahan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kades Perhutaan Silau Dilaporkan ke Polres Asahan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

15 Januari 2021
Tersangka curanmor saat di kantor polisi

Pelaku Curanmor lni Diringkus di Rumahnya

15 Januari 2021

Tentang Kami

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun

Anggota Dari

  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2020 PT. Taslab Media Pers. Hak Cipta Dilindungi. Website dan Support by: Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2020 PT. Taslab Media Pers. Hak Cipta Dilindungi. Website dan Support by: Jasa Pembuatan Website Murah Terbaik Tanjungbalai - Kisaran - Medan