TASLABNEWS- Seorang pria penyalahguna narkoba AS alias AWI (23) diringkus polisi, Senin (11/01) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Sunggal, Gang Saudara, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Tersangka merupakan warga Jalan Rotan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jumat (15/01) di Mako Polsek Sunggal membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan
Selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kirinya dan setelah ditanyai laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias AWI dan membenarkan 1 plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kirinya benar narkotika jenis sabu miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.
“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tandasnya mengakhiri. (Ril/Syaf)