TASLABNEWS- Dua pria pelaku pencurian sepedamotor yakni RIH (16) dan Basir (20) diringkus polisi, Minggu(10/1) sekira pukul 18:00 WIB.
RIH merupakan warga Dusun I, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, sedangkan Basir warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.
Pasalnya, kedua pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor milik warga, saat beraksi keduanya ketahuan warga dan langsung diamankan. Bahkan sepeda motor milik pelaku juga merupakan aksi dari kejahatan.
Setelah mendengar pelaku tertangkap warga, korban Hairul Efendi (31) warga Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai lalu melihat sepeda motor yang dipakai pelaku ternyata miliknya yang tersimpan di sebuah bengkel motor miliknya.
Atas perbuatanya, korban langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesuai LP / 06 / I / YAN.2.6 / 2021/ SU /RES SERGAI / SEK Firdaus, tanggal 10 Januari 2021.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik, Senin(11/1) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang tertangkap warga.
Hasil introgasi, ternyata kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik warga Sei Rampah,” sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian bermula, Sabtu (9/1) sekira pukul 06:00WIB. Dimana korban bangun tidur lalu ke luar rumah dan melihat pintu belakang bengkel yang digembok sudah dalam kondisi terbuka.
Melihat kondisi bengkel sepedamotor miliknya terbuka, korban merasa curiga lalu mengecek kedalam bengkel tersebut.
Ternyata sepedamotor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3631 CU yang parkir di Bengkel sudah tidak ada.
Kemudian korban mengecek kembali, ternyata 4 baterai kering sepedamotor merek GS, 1 baterai basah sepeda motor merek Yuasa dan 2 buah Carbulator sepedamotor hilang,” ucap Kapolres.
Selanjutnya, korban memberitahu kedua saksi Maharani (31) dan Legemin(67) bahwa sepedamotor sudah hilang, sehingga dilakukan pencarian di sekeliling rumah namun tidak ditemukan.
Dimana para pelaku diduga masuk melalui pintu belakang bengkel yang terbuat dari kayu yang tergembok lalu masuk dengan cara membuka baut engsel gembok lalu mengambil sepedamotor, Baterai dan Carbulator.
Selanjutnya, Minggu (10/1) sekira pukul 11:00WIB saat korban bekerja di bengkelnya datang seorang warga bernama Lukman yang memberi tahukan bahwa ada pelaku pencurian sepedamotor telah tertangkap warga di Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Kemudian korban bersama Lukman langsung mengecek ketempat kejadian tersebut. Setelah tiba di tempat kejadian tersebut lalu korban melihat sepedamotor yang digunakan pelaku ternyata milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.400.000.
“Saat ini kedua pelaku dan
barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut pelaku kita kenakan pasal 363 (1) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan jika pelaku di bawah umur kita lakukan upaya diversi,”pungkasnya. (Ril/Syaf)