TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi lima bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 3,05 gram, Suryatin alias Atin (45), warga Jalan Jenaha, Lingkungan-I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai harus menginap di kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Soalnya, pada hari, Sabtu (9/1/2020) sekitar pukul 16.30 Wib, tersangka tertangkap tangan Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengantongi Narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Lopat, Lingkungan-V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (10/1/2020) membenarkan penangkapan Suryatin alias Atin (45) tersebut. Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah atas kegiatan dari tersangka.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Lopat, Lingkungan-V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu,” urai Iptu AD Panjaitan.
Kemudian, tim Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin AIPTU NB Harianja turun kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat penangkapan, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa lima bungkus Narkotika jenis sabu yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,96 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,53 Gram, 3 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 Gram serta uang pecahan Rp2000. sebanyak 4 lembar,” ujar IPTU AD Panjaitan.
Masih menurut Panjaitan, setelah tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, tersangkapun langsung dibawa ke kantor berikut dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Katanya, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)