TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan mengantongi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram, Wenda Putra alias Wenda (30) dijebloskan ke dalam penjara.
Tersangka merupakan warga Jalan Inpres, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pria berbadan kurus ini di tangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat melintas di kawasan Jalan Let. Jend. Suprapto, Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatn Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (7/1) sekitar pukul 16.15 Wib.

Tersangka Wenda Putra alias Wenda berikut dengan barang buktinya setelah diamankan di Polres Tanjungbala
Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan Let Jend. Suprapto peris di depan Kantor BRI Capem Teluk Nibung, Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal unit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariyono langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian diketahui berinisial Wenda Putra alias Wenda itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kanan belakang dan dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
“Kemudian, saat petugas menginterogasinya, tersangka tidak dapat berkelit dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu
yang dikantongnya itu adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (8/1).
Menurut Panjaitan, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya berupa 3 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 1 dompet warna merah, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 kotak rokok Sempoerna.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun kurungan badan atau penjara. (ign/syaf)