TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam tempo kurang dari 24 jam setelah menerima laporan polisi nomor : LP/04/I/2021/SU/Res T.Balai/Sek Teluk Nibung, tanggal 12 Januari 2021, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil menciduk Andi Syahputra Sihombing alias Andi (27).
Warga Jalan Terubuk, Lingkungan-VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap toko PT Indomart, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan kepada awak media pada hari, Kamis (14/01/2021).
Menurutnya, penangkapan Pelaku Andi berdasarkan laporan polisi dari pelapor Rina Handayani Lubis (28), karyawati di PT Indomarco Prismatama (Indomart) warga Jalan Kurnia, Lingkungan-IX, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai.
Dalam lapor Rina disebutkan bahwa pada hari, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, telah terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap toko PT Indomart di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kejadian tersebut diketahui, lanjut Panjaitan, pada hari itu juga sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor Rina Handayani Lubis membuka toko seperti biasanya dan menemukan sejumlah isi toko hilang.
Adapun barang-barang yang hilang, seperti berbagai jenis rokok sekitar lima slop dan alat kosmetik dengan total kerugian sekitar Rp3.130.000. Pelapor menduga pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding belakang toko, lalu naik ke atas dan membuka seng kemudian merusak asbes lalu masuk ke dalam toko.
“Tidak terima atas kejadian itu, pagi hari itu juga, Rina Handayani Lubis melapor ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2021/SU/Res T.Balai/Sek Teluk Nibung, tanggal 12 Januari 2021.
Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Teluk Nibung, AKP R.A.Z. Simamora SH memerintahkan personilnya untuk segera melakukan penyelidikan serta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda L Simatupang, personil Polsek Teluk Nibung langsung bergerak melakukan penyelidikan yang diawali dengan melakukan cek lokasi kejadian.
Akhirnya diketahui seorang pelaku bernama Andi Syahputra Sihombing alias Andi. Pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 Wib, personil Nibung berhasil mengamankan tersangka Andi dari Jalan Sawo, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka Andi Syahputra Sihombing mengaku sebagai pelaku pencurian toko PT Indomart tersebut bersama temannya, Lindung dan Incek (nama panggilan) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Sedangkan dari tangan tersangka Andi, petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus rokok Surya 12 batang, dua bungkus rokok Lucky Strike 16 btg dan uang tunai senilai Rp16.000.
“Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan selanjutnya dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU AD Panjaitan. (ign/mom)