• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Labuhanbatu

Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Kadis Perkim Terkait Kasus OTT

25 Maret 2021
di Labuhanbatu
0 0
Terpidana Faisal Purba (tengah) dan Zefri Hamsyah.

Terpidana Faisal Purba (tengah) dan Zefri Hamsyah.

9
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu eksekusi mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu terkait kasus OTT di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu setempat, Kamis (25/3/2021) siang.

“Tim Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Medan (eksekusi) terhadap terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel, Syahron kepada wartawan.

BacaJuga

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe (kanan) dan Sekretaris Dinas Pertanian Labuhanbatu Lidyawati Harahap SPSi MAP. (kiri).

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Sosialisasi RAD-KSB

11 Oktober 2025
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita.

Bupati Labuhanbatu Pimpin Rapat Penyusunan Perbub Pajak Daerah

7 Oktober 2025
Asisten l Setdakab Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga M.Pd.

Asisten I Pimpin Apel Gabungan ASN

7 Oktober 2025
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita bersama Wakil Bupati H Jamri saat berfoto bersama dengan ketua Bawaslu Labuhanbatu bersama anggota lainnya. 

Bupati Labuhanbatu Dukung Program Bawaslu

7 Oktober 2025

Dijelaskannya, terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah bersikap kooperatif dalam menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan pada tanggal 23 Maret 2021 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Syaron menyebutkan, terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah juga telah diperiksa kesehatan dan diambil sampel lendirnya untuk Rapid Test Antigen, dengan hasil dinyatakan non-reaktif (negatif).

“Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan sesudah,” sebutnya.

Adapun kata Syaron, pelaksanaan eksekusi selesai pukul 11.20 Wib, berjalan lancar dan tertib, dan selanjutnya terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara.

“Perkara tipikor dalam OTT di Warkop Milenial Kabupaten Labuhanbatu tersebut, dengan terdakwa Faisal Purba (Plt Kadis Kadis Perkim Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah (Staf pada Dinas Perkim Labuhanbatu) telah memperoleh kekuatan hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, Terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah terbukti menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan jabatannya, yaitu dengan menerima uang senilai Rp40.000.0000 dan cek bertuliskan Rp1.445.000.000 dari Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat Labuhanbatu TA 2019.

“Sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP (1) ke-1 KUHPidana,” papar Kasi Intel.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadillan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Nomor: PRINT-02/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021, Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidsus Kejari Labuhanbatu mengantarkan terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah ke Lapas Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan tipikor medan. (cs/mom)

Tags: kejari labuhanbatumantan dinas perkimOTTpemkab labuhanbatu
Berita Selanjutnya
Jelang PSU Pilkada Labuhanbatu Mulai Panas, Paslon ERA Diterpa Isu Hoaks Narkoba

Jelang PSU Pilkada Labuhanbatu Mulai Panas, Paslon ERA Diterpa Isu Hoaks Narkoba

Keren, Polres Asahan Raih Dua Penghargaan dari Polda Sumut

Keren, Polres Asahan Raih Dua Penghargaan dari Polda Sumut

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe (kanan) dan Sekretaris Dinas Pertanian Labuhanbatu Lidyawati Harahap SPSi MAP. (kiri).

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Sosialisasi RAD-KSB

11 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

10 Oktober 2025
Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

10 Oktober 2025
Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

10 Oktober 2025
BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

10 Oktober 2025
IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

10 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

10 Oktober 2025
Dua Pegawai Lapas Labuhan Ruku Naik Pangkat

Dua Pegawai Lapas Labuhan Ruku Naik Pangkat

10 Oktober 2025
Walau Hujan Deras Pengunjung PSBD Asahan Tetap Ramai

Walau Hujan Deras Pengunjung PSBD Asahan Tetap Ramai

10 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web