TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai meringkus 3 orang laki-laki terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya yakni Usni, Cebol dan Rahmat.
Ketiganya ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18/IV/2021/SU/Res T.Balai/ Sek. Bandar, tanggal 01 April 2021 atas laporan dari Rudi Iskandar (37), warga Jalan H M Arsyad, Lingkungan VI, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Minggu (4/4).
Menurut Panjaitan, ketiga orang tersangka tersebut yakni Usni Maulana Damanik (22), warga Jalan H Usman, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Irwan alias Cebol (23), warga Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Rahmat Habibi Harahap (30), warga Jalan M Abbas No. 8, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

(Ignatius Siagian/taslabnews)
Ketiga orang tersangka pembobol toko ponsel saat di amankan Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Ketiga tersangka diamankan karena telah membobol toko ponsel milik korban serta membawa kabur sekitar 6 unit handphone, sehingga korban mengalami kerugian material puluhan juta rupiah.
“Dalam laporan polisinya, pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 Wib, saat memasuki toko ponsel miliknya di Jalan M. Abbas, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, korban menemukan bagian plafon yang terbuat dari kayu serta seng telah terbuka bekas dirusak paksa. Kemuadian, pelapor melihat tutup kotak gabus yang berisi handphone telah rusak dan sebanyak 18 unit handphone yang didalamnya telah hilang atau diambil oleh pencuri,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar sebesar Rp10.000.000.
Berdasarkan Laporan korban, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo-karo SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian toko ponsel tersebut.
Berkat hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Kamis (1/4) personil Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan salah seorang tersangka pembobol toko ponsel tersebut yakni Usni Maulana Damanik dari kediamannya.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya Irwan alias Cebol yang kemudian diamankan dari kediamannya.
Setelah diinterogasi, kedua orang tersangka pelaku pencurian ponsel ini mengaku telah menjual hasil kejahatannya kepada seorang pengusaha toko Ponsel bernama Rahmat Habibi Harahap yang pada saat itu juga langsung diamankan dari kediamannya di Jalan M Abbas No. 8, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga orang tersangka tersebut adalah 1 unit Hp merek Mito warna silver hitam, 1 unit Hp merek Samsum warna putih, 1 unit Hp merek Oppo warna warna Gold, 1 unit Hp merek Advan warna Hitam, 1 unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 unit Hp merek MI warna Gold, 1 potongan kayu dan 1 tutup kotak gabus warna putih.
Saat ini, lanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga orang tersangka telah diamankan dengan ancaman pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Sub Pasal 362 dari KUH.Pidana dan Pasal 480 ayat (1) dari KUH Pidana. (ign/syaf)