TASLABNEWS, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ditenggat 60 hari untuk menindaklanjuti sembilan hal yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Asahan Tahun Anggaran 2020.
Bupati Asahan, H Surya BSc menerima langsung opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas LKPD Asahan Tahun Anggaran 2020.
Opini WTP itu merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan, H Surya BSc dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas LKPD Tahun Anggaran 2020.
Saat menerima opini WTP tersebut, Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut,” kata Surya saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021).
“Mari kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan,” ajak H Surya yang didampingi Ketua DPRD, H Baharuddin Harahap SH MH, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Asahan menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten asahan dengan baik.
“Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang. Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati asahan yang telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut,” ujar Ketua DPRD Asahan.
Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Eydu juga mengatakan bahwa terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.
“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Asahan menandatangani dukungan Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provsu Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara kepada Bupati Asahan, disaksikan Sub Auditor Sumut III, Syafruddin Lubis SE Ak CA dan Pengendalian Teknis, Rina L Sihombing SH. (mom)